Ditagih Utang, Dua Pemuda Malah Bunuh Pemilik Rental PS

Sri Cahya Lestari
10/3/2016 20:26
Ditagih Utang, Dua Pemuda Malah Bunuh Pemilik Rental PS
(Ilustrasi)

DUA pemuda nekat menghabisi nyawa juragan tempat penyewaan PlayStation (PS) Susanto, 37, alias Ong, lantaran ditagih utang yang disertai kata-kata kasar. Kedua pelaku yang berusia 19 tahun itu diketahui bernama Slamet bin Madun dan Slamet bin Sugeng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan, kedua pelaku mengaku kesal lantaran korban menagih utang dengan kata-kata kasar. Sebelum membunuh, dua pelaku sempat cekcok dengan korban. "Kedua pelaku sering main PS tapi utang, jadi belum bayar. Utangnya Rp100 ribu dan baru dibayar Rp50 ribu," ujar Didik di kantornya, Kamis (10/3).

Lantaran kesal, kedua pelaku itu pun akhirnya melakukan perbuatan keji kepada Ong pada Minggu (6/3) pagi sekitar pukul 5.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 7.30 WIB, ibu korban, Mujiah, 62), mendatangi tempat usaha milik Ong sembari membawakan makanan.

Namun, setibanya di tempat, sang ibu sontak kaget menemukan anaknya dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta ada bekas jeratan di leher. Saat dibangunkan, korban tidak menjawab dan sama sekali tidak bergerak.

Sang ibu pun kontan berteriak minta tolong hingga mengundang warga berdatangan. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Cengkareng. Hingga penemuan jasad Ong oleh ibu kandungnya, kedua pelaku sudah melarikan diri.

Menurut Didik, kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjeratnya dengan menggunakan kabel PS hingga tewas. "Setelah tewas, kedua pelaku mengambil stik PS dan uang korban senilai Rp500 ribu, lalu melarikan diri ke Lampung," pungkasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Lampung. Kemudian polisi melakukan pengejaran ke daerah itu. Tidak memakan waktu lama, dengan dibantu oleh kepolisian setempat, petugas berhasil menangkap dua pelaku. "Dalam waktu satu hari kami menangkap pelaku di kediaman mertua SN (Slamet bin Madun)," terang Didik.

Kini, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sri/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya