Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Cegah Droplet, Penumpang KRL Jangan Ngobrol di Dalam Gerbong

Selamat Saragih
02/6/2020 21:19
Cegah Droplet, Penumpang KRL Jangan Ngobrol di Dalam Gerbong
Suasana penumpang di gerbong KRL jurusan Bogor-Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (11/6/2019).(Antara)

PT KERETA Commuter Indonesia (KCI) mengimbau seluruh pengguna KRL agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Karena salah satu penularan covid-19 ialah melalui droplet atau cairan yang ke luar dari saluran mulut dan hidung seseorang.

“Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” ujar Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca juga: Mulai 8 Juni, Lansia Dilarang Naik KRL Jabodetabek di Jam Sibuk

Dia mengatakan, petugas frontliner PT KCI pun mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk meningkatkan pencegahan penularan covid-19.

Kebijakan itu diambil pada saat penerapan kenormalan baru (new normal) nanti. "Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah ini," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun sebagai upaya penerapan physical distancing. Jika kondisi terlalu padat, petugas PT KCI akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun. Menurut dia, penyekatan akan diberlakukan pada waktu-waktu padat seperti jam pergi atau pulang kerja.

Anne menambahkan, pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif oleh pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman kenormalan baru yang telah dikeluarkan pemerintah.

Untuk sementara, kebijakan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni nanti yaitu pelarangan penggunaan KRL bagi lansia pada jam-jam sibuk mulai tanggal 8 Juni 2020.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap covid-19 yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga: PSBB Mulai Dipatuhi, Jumlah Penumpang KRL Semakin Menurun

Larangan ini juga berlaku bagi pedagang yang membawa barang dagangannya menggunakan KRL.

Sementara itu, anak berusia di bawah lima tahun sama sekali dilarang menggunakan KRL. Karena dinilai berisiko dan tidak memiliki kepentingan mendesak untuk ke luar dari rumah. Termasuk anak-anak usia lima tahun ke bawah dilarang menggunakan transportasi umum. (Ssr/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya