Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSBB, DKI Batasi Perekaman KTP-E Secara Langsung

Insi Nantika Jelita
09/5/2020 19:24
PSBB, DKI Batasi Perekaman KTP-E Secara Langsung
Perekaman KTP-E(ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

DI tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta membatasi layanan perekaman KTP-E secara langsung. Upaya tersebut untuk menghindari kontak langsung dengan warga di tengah mewabahnya Covid-19.

"Untuk layanan perekaman KTP-E langsung masih kita imbau kepada warga, untuk sementara menundanya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhanny Sukma kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (9/5).

Baca juga: Roy Kiyoshi Tunjuk Hendry Indraguna Jadi Kuasa Hukumnya

Namun, untuk situasi mendesak, DKI bakal membuka layanan perekaman KTP-E yang baru untuk warga. 

"Kecuali untuk keperluan yang bersifat urgen yang tidak bisa ditunda. Misalnya terkait penyelesaian administrasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan," jelas Dhanny.

Untuk perekaman KTP-E, menurutnya, masih dilakukan secara manual. Tidak bisa melalui daring. Layanan yang masih memerlukan kontak langsung dengan jarak yang cukup dekat yaitu perekaman KTP-E bagi penduduk wajib yang sudah berusia 17 tahun atau menikah.

"Mereka harus melakukan perekaman biometrik seperti iris mata dan sidik jari yang masih perlu dipandu oleh petugas," jelas Dhanny.

Hal ini berbeda saat warga akan mengurus akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta perceraian atau permohonan pindah yang bisa dilakukan secara daring yakni, melalui aplikasi yang disediakan Dukcapil bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi.

Baca juga: Bus AKAP Boleh Jalan, Polri: Judulnya Tetap Dilarang Mudik

Untuk proses akta kelahiran misalnya, Dhanny juga menerangkan, warga yang baru melahirkan bayi bisa meminta bantuan kepada petugas fasilitas kesehatan (faskes) tersebut untuk mengisi data-data akta kelahiran melalui Alpukat Betawi.

Setelah diverifikasi dan dicetak, petugas Dukcapil setempat langsung mengantar ke faskes atau rumah sakit. Data yang sudah dicetak itu diserahkan ke pasien di faskes tersebut sebelum pasien kembali ke rumah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya