Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Minim Aturan Pengembang Bangun Sesukanya

23/2/2016 01:00
Minim Aturan Pengembang Bangun Sesukanya
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Kota Bekasi selama ini belum mengatur pembangunan permukiman yang ada secara terperinci.

Para pengembang hanya dibebankan pada peraturan penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) saat pengurusan izin pembangunan.

Namun, hal itu pun jarang dipenuhi.Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, menyampaikan pendirian perumahan jenis town house di Kota Bekasi harus diatur karena kini jumlahnya semakin banyak.

Aturan yang tengah digodok itu akan menitikberatkan pada ketentuan luas lahan yang boleh dijadikan permukiman jenis town house di Kota Bekasi.

"Masak punya tanah 1.000 meter persegi mau bikin rumah semua, di mana fasos dan fasumnya? Di mana infrastrukturnya? Pengembang tidak boleh cuma cari untung, pikirkan juga kenyamanan para penghuninya," ungkap Ariyanto.

Ia mengataka permukiman town house yang ada di Bekasi banyak tak sesuai dengan aturan.

Poin yang paling banyak dilanggar ialah kewajiban pengembang menyediakan fasum dan fasos.

"Tentu saja yang dirugikan adalah penghuni perumahan itu. Salah satu kerugian yang sudah terbukti adalah perumahan town house itu banyak yang menumpang pada infrastruktur yang sudah eksis di lingkungan sekitar," jelas Ariyanto.

Sementara Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Dzikron, mengakui selama ini memang belum ada aturan baku tentang pembangunan perumahan jenis town house di Kota Bekasi.

Pemerintah baru mewajibkan pengembang mematuhi izin Peraturan Daerah (Perda) No 16/2011 dan Perda No 17/2011.

Dua perda itu mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengembang saat membangun kompleks perumahan di Kota Bekasi.

Pada Perda No 16/2011, pengembang hanya dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana sebesar 60% dari luas tanah yang akan dibangun, sedangkan Perda No 17/2011 mengatur izin pemanfaatan ruang bersama yang mewajibkan pengembang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 16%.

"Nah, peraturan bagi perumahan khusus town house belum ada, hanya dua peraturan tersebut yang baru diterapkan. Jadi masih banyak bolongnya," ujar Dzikron.

Untuk itu, ia pun mendorong agar peraturan tersebut segera dibuat agar pembangunan town house di Bekasi punya legalitas.

"Memang sudah seharusnya diatur. Semoga DPRD cepat membahas dan mengesahkan aturan tersebut," pintanya. (Gan/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya