Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Jessica

Anshar Dwi Wibowo
22/2/2016 13:33
Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Jessica
(MI/Atet Dwi P)

POLDA Metro Jaya siap meladeni gugatan praperadilan yang didaftarkan pengacara Jessica Kumala Wongso,27, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna,27.

"Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya sudah siap untuk menghadiri praperadilan. Intinya Polda Metro Jaya sudah mempelajari dan sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan," ujar Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (22/2).

Lebih lanjut, Iqbal enggan membeberkan upaya persiapan Polda Metro Jaya. Semua bukti yang dimiliki akan dipaparkan pada saat persidangan. Pastinya, ia menambahkan, semua langkah yang dilakukan Polda Metro dalam penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti sudah sangat cukup, bahkan lebih. Kemudian dilakukan penahanan sesuai SOP untuk tidak mempersulit penyidikan, tidak melarikan diri, dan sebagainy. Jadi akan kita hadapi," tuturnya.

Lebih lanjut terkait berkas penyidikan Jessica yang sudah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iqbal menjelaskan, saat ini berkas tersebut sedang dalam proses penelitian. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi kembali (P19).

"Lagi diteliti, dianalisa oleh teman-teman jaksa penuntut umum. Secara resmi kalau dikembalikan P19, ada petunjuk a, b, sampai z akan kita penuhi. Kalau setelah P21 akan kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa," ucapnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Ibunda Jessica, Imelda Wongso, mengunjungi Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Ia didampingi salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustam. Pada kesempatan tersebut, Hidayat mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada 23 Februari 2016 pukul 09.00 WIB.

"Kita akan membawa saksi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka sejak 29 Januari 2016. Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, 27. Diduga ia membubuhkan bahan kimia sianida pada kopi yang diminum Mirna.

Mirna sendiri meninggal dunia usai meminum es kopi vietnamese di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1).(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya