Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso siap menghadapi praperadilan besok. Anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengaku bakal menghadirkan saksi ahli di sidang praperadilan Jessica.
"Saksi ahli ada. Ahli hukum pidana," kata Bostam di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2).
Bostam masih enggan merinci persiapan lainnya jelang praperadilan. Bostam dan tim kuasa hukim bakal menjelaskan gamblang di sidang praperadilan.
"Sudah kita siap sidang saja," imbuh Bostam.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengambil sikap menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto membeberkan sejumlah poin yang menjadi gugatan di praperadilan antara lain soal prosedur penahanan dan penetapan tersangka.
"Penahanan tidak sah, dikeluarkan dari tahanan, berkas dicabut, prosedur penahanan tidak sah, bukti tidak kuat dan tidak cukup orang dijadikan tersangka," kata Yudi Kamis 18 Februari.
Yudi resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Jessica ke PN Pusat Jumat 12 Februari. Sidang perdana praperadilan akan digelar Selasa 23 Februari 2016.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved