Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRAPERADILAN yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan digelar pada 23 Februari 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, proses praperadilan tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Enggak ada pengaruhnya, masih bisa berjalan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Dalam praperadilan nanti, Iqbal meyakini jika gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica akan ditolak oleh hakim. Selama proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini, baik penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Jessica, Iqbal meyakini telah sesua prosedur.
"Bahwa kami yakin semua proses penyidikan, upaya paksa kepolisian sudah sesuai SOP. Maka dari itu kami yakin, penyidik yakin bahwa tidak akan berpengaruh kepada penyelesaian proses berkas perkara terhadap tersangka J. Apabila tersangka J proses pemberkasan selesai, kami akan tetap kirim ke JPU," tandas Iqbal.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jumat, 29 Januari malam menetapkan Jessica sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap penyidik pada Jumat, 30 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved