Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kasus Jual Beli Ginjal, Bareskrim akan Periksa Resipien

Meilikhah
16/2/2016 15:31
Kasus Jual Beli Ginjal, Bareskrim akan Periksa Resipien
(ANTARA/Reno Esnir)

PENYIDIK Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah resipien atau penerima ginjal untuk melengkapi berkas penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal.

Belum diketahui berapa jumlah pasti resipen yang akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Minggu ini direncanakan resipien ginjal akan mintai keterangan. Ada beberapa, kita upayakan setiap hari ada dua orang (resipien) diperiksa, sesuai perkembangan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/2).

Selain resipien, penyidik juga berencana memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai ahli untuk mengetahui SOP pra dan pascaoperasi pendonoran ginjal. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pelapor, korban, tiga dokter RSCM dan satu saksi ahli dari staf ahli Kemenkes.

Agus menyebutkan penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal terus bergulir. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah ahli lain jika keterangannya masih diperlukan.

"Kasusnya bergulir terus, kemarin sudah dilakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, sekarang memeriksa saksi termasuk analisa dokumen," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya