Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEDIKITNYA 80 informasi tentang kasus kejahatan dan pelanggaran, termasuk yang dilakukan polisi, dilaporkan masyarakat kepada Polres Jakarta Barat selama hampir dua bulan terakhir. Masyarakat bisa melaporkan berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran, termasuk yang dilakukan anggota Polri, melalui aplikasi Whistleblower System (WBS) yang diaktifkan Polres Jakarta Barat mulai 13 Desember 2015. Kapolres Jakbar Komisaris Besar (Kombes) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pihaknya sengaja menciptakan aplikasi WBS agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengurangi dan mencegah tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
Sebanyak 80 laporan yang masuk dari masyarakat selama dua bulan, antara lain, laporan tentang kasus narkoba dan pelanggaran oleh polisi.
"Dengan aplikasi ini pula masyarakat juga bisa melaporkan polisi nakal. Misalnya terlibat narkoba, pungutan liar, memeras masyarakat, pelanggaran disiplin, dan terlibat tindak pidana lainnya," kata dia, Kamis (11/2).
Apalagi, tambahnya, berdasarkan data dari Propam Mabes Polri, sepanjang 2015 tercatat ada 116 kasus polisi nakal. Menurutnya, laporan yang disampaikan masyarakat secara daring (online) berisi kronologi yang dilampiri bukti berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman. Laporan dari masyarakat, ujarnya, akan langsung ditindaklanjuti. Bila laporan berisi tentang polisi nakal, ujarnya, polisi bersangkutan akan langsung dipanggil untuk ditindak. Demikian halnya bila yang dilaporkan ialah tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat lainnya.
"Kasus polisi nakal seperti melakukan pungli (pungutan liar) di lapangan, penyidikan yang tidak benar, bahkan terlibat tindak pidana, semua akan kita tertibkan. Karena itu, apabila masyarakat menemukan polisi yang nakal, bisa melaporkannya melalui aplikasi WBS Jakbar ini," ujarnya. Rudy meminta masyarakat tidak takut melaporkan berbagai tindak kejahatan yang mereka lihat maupun alami karena kerahasiaannya dijamin. Pelapor juga mendapat perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor, sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Pengirim informasi akan dilindungi hukum dan dirahasiakan identitasnya," kata dia. Pelapor yang identitasnya tidak ingin diketahui, bisa menggunakan nama samaran ketika melapor. Sebab, tambahnya, aplikasi WBS memang diciptakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Cara melapor
Akses WBS dilakukan melalui Android. Aplikasi itu bisa langsung diunduh lewat Playstore dengan nama WBS Polres Jakbar. Setelah itu, klik aplikasi WBS Polres Jakbar yang sudah terinstal. Tampilan utama WBS berwarna oranye dan bertuliskan Whistleblower System Polres Metro Jakarta Barat. Pada aplikasi itu hanya terdapat empat menu, yaitu 'kirim informasi', 'pesan', 'kantor polisi terdekat', dan 'log out' atau opsi 'keluar aplikasi'. Untuk mengirim informasi, pilih opsi menu 'kirim informasi'.
Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan atau menceritakan kejadian yang dilihat maupun alami dilengkapi foto peristiwa. Namun, lampiran foto tidak wajib karena hanya untuk melengkapi laporan. Untuk melihat pesan masuk, pengakses dapat memilih menu 'pesan', sedangkan untuk melihat lokasi kantor polisi terdekat pilih menu 'kantor polisi'.
Rudy mengatakan aplikasi itu bukan hanya sebagai upaya mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jakbar, tetapi dapat diakses masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaporkan semua aktivitas yang berpotensi sebagai tindak kriminal di wilayah hukum kepolisian daerah (polda) lain. Seluruh laporan yang masuk oleh Polres Jakbar akan diteruskan ke polres terkait. Sebab, lanjut Rudy, aplikasi WBS juga membantu respons cepat petugas terdekat untuk segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah memperoleh laporan dari warga. Dengan demikian, pelanggaran yang terjadi dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin. "Dari Polres Jakarta Barat untuk solusi Indonesia," tuturnya. (J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved