Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SITI Sri Mariani, 20, kini bisa bernapas lega. Lantaran Ani, demikian ia biasa disapa, mendengar majikannya, Meta Hasan Musdalifah, 40, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur, Rabu (10/2).
Rumah Meta di Jalan Moncokerto III, RT 014/RW 13, Matraman, Jakarta Timur, menjadi saksi bisu derita yang dialami. Selama sembilan tahun Ani menjadi pembantu rumah tangga di rumah tersebut, selama itu pula siksaan yang dialaminya.
“Pelaku menyerahkan diri berinisial M (Meta), majikan korban,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono kepada Media Indonesia.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku lain, yakni Ari, 21, pembantu lainnya, yang ikut menganiaya Ani, Selasa (9/2). Baik Meta maupun Ari kerap menyiksa korban. Mereka sering memukul Ani menggunakan gagang sapu dan sandal, juga menyiram dengan air panas dan
bahkan menyetrika korban.
Tak jelas alasan keduanya menyiksa Ani. Yang pasti sekujur tubuh Ani mengalami luka lebam, bengkak, dan penuh bekas kekerasan benda tumpul dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir, hingga beberapa bagian tubuh lain. “Alasannya dituduh mencuri uang.
Setiap saya salah, disiram air panas. Saya pernah diseterika, ini ada bekasnya,” ungkap Ani. Kendati selama ini tidak pernah diizinkan keluar oleh majikannya, gadis asal Bogor itu nekat kabur. Ani kabur dengan menggunakan tali kabel yang diikat di lantai 3 rumah itu sebagai tumpuannya untuk melompat. Ia kemudian diantar beberapa tetangganya melaporkan kekerasan yang dialami ke Polsek Matraman.
Yani, 41, salah satu tetangga pelaku, mengatakan kerap mendengar jeritan dan rintihan minta tolong dari dalam rumah tersebut. Warga pun pernah menegur pemilik rumah dan menanyakan ihwal suara jeritan tersebut. “Tapi galakan dia. Sudah pernah didatangi sama warga sini, cuma masih aja dengar jeritan. Yang ada kami-kami diomelin,” ujar Yani.
Hal itu dibenarkan Sugiarti, ketua RW setempat. Pengurus RT sempat mendatangi rumah Meta untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun, pemilik rumah malah berbalik memarahi. “RT-nya pernah dipanggil dia (Meta), mau digebukin. Mau dituntut. Penganiayaannya udah sering,” ujar Sugiarti.
Tak hanya itu, penghuni rumah, kata Sugiarti juga tertutup dan jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Bahkan, sejak pemiliknya menempati rumah itu lima tahun lalu, Sugiarti mengaku belum menerima identitas penghuni rumah.
“Setiap kami minta (KTP dan KK), alasannya lagi urus terus. Masak urusnya lama banget,” ujar Sugiarti. Para pelaku kini masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan sejauh mana pelaku menyiksa korban.
Sementara itu, saat ini Ani telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, untuk mendapat perawatan. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku kini terancam Pasal 44 ndang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved