Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGAWASAN dan perizinan produk sianida bukan berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, produk kimia tersebut bukan merupakan bahan baku pangan dan kosmetik, serta bukan bahan kimia berbahaya yang kerap dicampurkan ke makanan dan kosmetik.
“Sianida itu biasa dipakai untuk racun tikus atau meracuni ikan. Bukan bagian dari pangan. Maka, perizinan dan pengawasan ada di lembaga yang bergerak di industri dan perdangangan,” ujar Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM, Anny Sulistiowati, di Jakarta, Selasa (9/2).
Dia mengakui, dulu asam sianida dari bahan alami, seperti yang berasal dari singkong beracun atau buah kepayang, sempat diteliti untuk menjadi obat kanker. Tetapi hasil risetnya tidak dilanjutkan.
Lebih jauh. Anny juga mengakui, di institusinya ada Direktorat Bahan Berbahaya yang mengawasi soal bahan kimia berbahaya. Namun, bahan kimia yang diawasi adalah yang kerap dicampurkan ke produk makanan. Misalnya, formalin untuk pengawet mi, ikan dan tahu, pewarna baju rhodamin yang suka dicampurkan ke jajanan anak, bhoraks, dan sebagainya.
Sedangkan sianida, lanjut dia, tidak mungkin dicampurkan ke produk pangan. Karena sifatnya yang sangat beracun bisa membuat orang tewas seketika. Bahkan, pada masa Perang Dunia II, bahan kimia ini dijadikan sebagai senjata pembunuh masal. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved