Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pengemudi Fortuner Maut Diancam Pasal Berlapis

09/2/2016 01:25
Pengemudi Fortuner Maut Diancam Pasal Berlapis
(MI/Arya Manggala)

PENGEMUDI Toyota Fortuner hitam nopol B 201 RFD, Ricky Agung Praseto, 24, ditetapkan sebegai tersangka.

Ricky seusai pulang karaoke bersama delapan temannya di Kalijodo menabrak dua motor Mio berpelat B 4068 BFI dan B 3524 BST, di KM 15 Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/2).

Fortuner baru berhenti setelah menabrak tiang listrik.

"Kami akan terapkan pasal berlapis UU Lalu Lintas pada pengemudi Fortuner atas nama Ricky. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Wakasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Komisaris Hasbi Ibrahim, kemarin.

Pengemudi Fortuner ini diduga mabuk. Seusai karaoke di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Ricky berniat mengantarkan teman wanitanya ke Ciledug, Tangerang.

Lantaran mengemudi dalam pengaruh alkohol, Ricky tidak mampu mengendalikan laju mobilnya. Dari gambar yang diunggah akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya terlihat bagian bawah motor B 4068 BFI berwarna kuning rusak parah.

Sementara motor satu lagi sudah terlihat hancur tak berbentuk.

Di sisi motor terlihat helm berwarna hijau bertuliskan Go-Jek.

Akibat kecelakaan ini, empat orang meninggal dunia, dua luka berat, dan dua luka ringan.

Korban yang meninggal yakni, Zulkapi Rahman, 28, dan istrinya Nuraini, 24, keduanya merupakan warga Jalan Kyai Ahmad Dalam Petir, Cipondoh, Tangerang.

Sementara dua korban dari penumpang Fortuner, yakni Evi Riyanti, 25, yang duduk di tengah dan Tatang Sutrisna, 29, duduk di samping supir.

Untuk korban yang luka berat, yakni Sultoni dan Purnomo di bawa ke RS Mitra Kalideres. (Sri/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya