Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TIGA rumah sakit di Jakarta diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal. Informasi itu diperoleh dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban kasus itu. Penegasan itu dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar, kemarin. "Rumah sakit C, AW, dan C diduga sebagai lokasi pemeriksaan para korban," ujar Anang.
Selain penjualan ginjal ilegal itu, penyidik juga berupaya mencari tahu kemungkinan adanya sindikat penjualan organ tubuh lain. Anang menjelaskan, dalam kasus itu, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Herry Susanto alias Herry. "Sudah delapan orang saksi yang diperiksa. Sementara itu, barang bukti yang disita berupa 2 buah HP, buku tabungan, kartu ATM, kartu kredit, satu unit CPU, dan dokumen-dokumen terkait korban."
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani. Menurutnya, para pelaku sengaja menyasar kalangan menengah ke bawah yang terdesak kebutuhan ekonomi. Modus kejahatan dengan menawarkan uang Rp50 juta apabila korban bersedia menyerahkan ginjalnya kepada tersangka.
Mayoritas yang menjadi korban ialah pekerja kasar, seperti sopir angkutan umum, petani, dan tukang ojek, yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Soreang, dan Garut. Rentang usia korban 20-30 tahun. "Prosesnya mulai dari pengecekan kesehatan hingga operasi pengambilan ginjal ini dilakukan di rumah sakit. Ginjal para korban itu kemudian dijual oleh tersangka sekitar Rp200 juta-Rp300 juta kepada calon pembeli," terang Hadi.
IDI siap buka-bukaan
Terkait kasus itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) siap membantu kepolisian mengungkap kasus itu. Namun hingga kini, PB IDI belum mendapat permintaan resmi dari penyidik Bareskrim "Permintaan resmi belum ada, tapi kami siap membantu," tegas Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis saat ditemui Metrotvnews.com di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, kemarin. Menurutnya, bantuan itu bisa berupa mengirimkan saksi ahli.
Saksi yang dikirim, lanjut dia, bukan sembarang dokter. Bareskrim membutuhkan IDI untuk mengetahui prosedur operasional standar (SOP) dalam transplantasi organ. Bareskrim juga berencana memanggil ahli tindak pidana perdagangan orang. Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa tiga dokter atas kasus itu. Mereka diperiksa terkait operasi serta rumah sakit yang menjadi tempat operasi korban ke penerima ginjal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved