Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTRIAN Kesehatan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal ilegal. Penjualan ginjal ilegal jelas-jelas melanggar aturan dalam Undang-undang.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi menyebut, sanksi bisa diberikan kepada dokter, perawat, ataupun rumah sakit yang terlibat. Pasalnya, ada ketentuan transplantasi organ tubuh dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Sanksi itu untuk yang terbukti bersalah, berkaitan dengan pelaksanaan petugas kesehatan," ujar Oscar, Rabu (3/2).
Kendati demikian, sanksi dari Kemenkes harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya, bisa dengan sanksi keprofesian.
Sedangkan, bagi rumah sakit yang terlibat, tidak tanggung-tanggung, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional. "Tentu kalau bersalah, sanksi dicabut itu pasti ada," ungkapnya.
Kemenkes juga dengan tegas mengecam praktik ilegal tersebut. Praktik penjualan ginjal secara ilegal tidak dibenarkan mau dengan alasan apapun.
"Sikap Kemenkes sudah jelas, adanya transplantasi gijal itu karena dengan alasan kemanusiaan, itu artinya tdk dibenarkan untuk jual beli, dalam alasan apapun. Kalau alasan untuk kemanusiaan kita persilakan," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menduga ada tiga rumah sakit yang terlibat dalam penjualan organ manusia. Namun, Bareskrim belum bersedia membuka tiga nama rumah sakit tersebut.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Fana mengatakan, tidak dibukanya nama-nama rumah sakit lantaran praduga tak bersalah. Hingga saat ini polisi belum menemukan keterlibatan rumah sakit.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga dokter atas kasus sindikat penjualan ginjal. Mereka diperiksa terkait operasi serta rumah sakit yang menjadi tempat operasi dari korban ke penerima ginjal.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD), dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Selama satu tahun, sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dengan rentang umur antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang sebesar Rp70 juta kepada korban yang mau menjual ginjalnya. Sementara, orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp200 juta - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku telah ditahan di Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved