Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA rumah sakit yang berada di Jakarta diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal. Informasi itu diperoleh dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban yang membenarkan kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar, mengatakan tiga rumah sakit yang terindikasi itu, antara lain berinisial C, AW, dan C. "Tiga rumah sakit itu diduga sebagai lokasi pemeriksaan para korban," ujarnya, Rabu (3/2).
Sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani perkara sedang melakukan pendalaman guna menuntaskan kasus penjualan ginjal ilegal itu. Penyidik juga berupaya mencari tahu kemungkinan adanya sindikat penjualan organ tubuh selain ginjal.
Anang menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya baru menetapkan tiga tersangka, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Herry Susanto alias Herry. "Sudah 8 orang saksi yang diperiksa. Sementara barang bukti yang disita berupa 2 buah HP, buku tabungan, kartu ATM, kartu kredit, satu unit CPU, dan dokumen-dokumen terkait korban."
Senada disampaikan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani. Katanya, para pelaku sengaja menyasar kalangan menengah kebawah yang terdesak kebutuhan ekonomi. Modus kejahatan dengan menawarkan uang Rp50 juta apabila korban bersedia menyerahkan ginjalnya kepada tersangka.
Mayoritas yang menjadi korbannya adalah pekerja kasar, seperti sopir angkutan umum, petani, tukang ojek, yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Soreang, dan Garut. Rentang usia korban antara 20-30 tahun.
"Prosesnya mulai dari pengecekan kesehatan hingga operasi pengambilan ginjal ini dilakukan di rumah sakit. Ginjal para korban itu kemudian dijual oleh tersangka sekitar Rp200 juta-Rp300 juta kepada calon pembeli," terang Hadi.
Menurutnya, penyidik juga tidak akan memberikan tindakan hukum terhadap penerima donor ginjal. Alasannya, penerima donor ginjal yang masih memerlukan perawatan itu telah melakukan pembayaran sesuai prosedur dan ketentuan.
Kasubnit II Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AK Chuck Putranto, menambahkan penyidik rencananya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (OL-1)
Koordinasi dengan IDI bertujuan untuk mencari tahu seperti apa prosedur operasional standar (SOP) terkait transplantasi ginjal. Sementara LPSK dibutuhkan peranannya untuk menemui korban agar bersedia diperiksa dan memberikan keterangan kepada polisi.
Selain itu, sambung Chuck, konstruksi hukum terkait penjualan ginjal itu juga akan diperkuat dari pernyataan ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Untuk ahli TPPO sudah kami kirimkan kronologis perkaranya seperti apa," kata dia.
Sayangnya penyidikan yang dilakukan polisi sedikit terkendala karena sejumlah korban yang telah menjual ginjalnya mengaku takut untuk memberikan kesaksian. Sebab, imbuh Chuck, para tersangka pernah mengatakan bahwa siapapun yang melakukan transplantasi organ tubuh dengan imbalan maka akan dinyatakan terlibat dan dapat dijerat hukum.
Lebih jauh, terang Chuck, polisi belum bisa memastikan apakah ada korban lain dalam perkara tersebut. Sementara ini penyidik masih fokus untuk menuntaskan perkara penjualan ginjal yang terjadi di Jawa Barat, serta mencari tahu siapa saja tersangka dan jaringannya.
Ketiga tersangka terbukti bersalah dan kini meringkuk di balik jeruji besi Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juncto Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved