Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal salah satu saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27), yakni Jessica Kumala Wongso hingga 26 Juni 2016. "Pencekalan ini atas permintaan Polri," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/1).
Heru menuturkan Polri mengajukan surat pencekalan Nomor : R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016 berlaku selama enam bulan. Jessica menjadi saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna, yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida. Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Sebelumnya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan sangkaan pidana, seperti keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk barang bukti. Selain itu, penyidik telah menerima bukti tambahan berupa keterangan resmi dari para saksii ahli, yakni psikiater forensik, praktisi hukum pidana, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Ant/OL-5
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved