Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Polda Metro Jaya akan mengembangkan penyidikan investigasi secara ilmiah untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka meski sudah memiliki empat alat bukti.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polda Metro Jaya/ M Iqbal, hari ini. Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari lebih delapan saksi ahli. Iqbal juga menjelaskan sejauh ini Polda sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka dari kasus kematian Mirna. Iqbal menyatakan hingga saat ini sudah ada empat alat bukti namun Polda ingin memiliki pembuktian secara ilmiah.
Sejumlah ahli yang memberikan keterangan yakni ahli IT, ahli forensik, dan psikologi. Sejauh ini Polda sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI untuk ekspose konsul. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved