Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dari pihak kepolisian. Kejati DKI pun hari ini melakukan ekspos kasus Mirna bersama penyidik Polda Metro Jaya.
"SPDP sudah kami terima kemarin sore. Intinya untuk kordinasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo di kantor Kejati DKI, Selasa (26/1).
Waluyo menyatakan ekspos kasus ini sebenarnya hanya bersifat koordinasi. Hal tersebut, kata Waluyo, guna memantapkan dokumen persidangan.
"Untuk menghindari seandainya naik sidang, agar tidak bolak-baliknya berkas perkara. Itu intinya," tambah Waluyo.
Pantauan di lokasi, pemyidik Polda Metro Jaya tiba di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 10.30 WIB. Rombongan penyidik dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Krishna belum bisa memberikan keterangan mengenai pertemuan pihaknya dengan Kejati DKI terkait koordinasi dalam kasus kematian Mirna. Lepas tiba, Krishna bergegas memasuki kantor Kejati DKI. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved