Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JAJARAN Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya gencar menindak pengendara mobil pribadi yang mengenakan lampu strobo atau rotator ataupun sirene. Meskipun penindakan masif, ternyata penjualan aksesori itu tetap diminati.
Media Indonesia mengunjungi pusat penjualan alat-alat teknik dan suku cadang otomotif di Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
Pedagang aksesori dan bengkel berada di lantai 5 dan 6. Di lantai 2 dan 3 berderet pedagang mobil bekas, sedangkan lantai 7 dan 8 pusat otomotif untuk kendaraan premium.
Salah seorang pedagang aksesori di lantai 5 mengaku tak lagi menyediakan peralatan yang dilarang polisi.
"Kami tidak lagi menjual rotator atau strobo. Sirene masih ada, tetapi yang murah," sebut pedagang yang keberatan namanya dikutip itu.
Namun, di lapak lain, pengendara mobil pribadi tetap meminati pemasangan strobo. Iyung, mekanik, mengaku peminat strobo masih ramai.
"Kemarin kita pasang di mobil Pajero dan Mercy. Kebanyakan anak muda yang pasang, ada juga komunitas dan aparat keamanan," cetusnya.
Harga aksesori lampu yang identik dengan bagian pengawalan kepolisian dan TNI itu bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta. Saat ini ada merek produk Tiongkok yang menjadi rekomendasi anak-anak muda karena harganya terjangkau.
"Strobo ada yang seharga Rp700 ribu, tetapi kalau mau bagus dan tahan air plus sirenenya juga cahar, bisa dengan harga Rp3,5 juta," imbuh Iyung.
Di toko tempatnya bekerja, terpajang beragam aksesori mobil dengan merek berbeda. Etalase kaca di toko itu juga penuh dengan aksesori mobil pengawalan.
Bukan orang berhak
Pedagang lainnya mengaku kebanyakan yang memasang rotator, sirene, bukan orang berhak sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU No 22/2009 menyebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Lampu isyarat warna merah dan sirene buat kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.
Kasubdit Penekan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisiaris M Nasir menyatakan penindakan pengendara yang sengaja memasang lampu strobo tetap menjadi prioritas.
"Penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Oleh karena itu, penindakan itu dilakukan baik persuasif ataupun represif," katanya pekan lalu.
Nasir menambahkan pengemudi pengguna strobo yang tidak berhak akan dikenai Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu. (Fer/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved