Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Pemprov DKI Diminta Fokus Penyediaan Air Bersih ke Depan

Sug/J-2
18/6/2019 04:15
Pemprov DKI Diminta Fokus Penyediaan Air Bersih ke Depan
Pengelolaan air bersih di Jakarta.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

GUBERNUR DKI Jakarta seharusnya menghentikan upa­ya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta. Itu sebagai konsekuensi keluarnya putus-an peninjauan kembali terkait privatisasi air bersih di Ibu Kota. “Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI sebaik­nya fokus pada upaya yang perlu dilakukan setelah kerja sama dengan swasta berakhir. Bila Anies memaksakan untuk mengambil alih, bisa dikatakan bahwa Gubernur DKI telah melakukan pembangkangan hukum. Itu bisa jadi preseden buruk bagi investor,” ungkap pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, kemarin.

Karena itu, ia meminta setelah keluarnya putusan peninjauan kembali soal privatisasi air bersih, Pemprov DKI Jakarta diminta lebih baik fokus pada pembahasan kelanjutan penyediaan air bersih setelah kontrak berakhir. Dengan putusan PK, kerja sama investasi dengan mitra swasta dalam bidang sumber daya air bisa dikukuhkan dalam kerja sama yang diperlukan dan diperbolehkan secara hukum.

Pengelolaan air bersih di Jakarta yang semula dilaksanakan PT PAM Jaya dikerja­samakan dengan dua perusahaan swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. Kerja sama dimulai pada Februari 1998 dan akan berakhir pada 2023.

Pengelolaan air oleh swasta ini kemudian digugat warga dan organisasi masyarakat sipil pada 2012. Tiga tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mereka. Setelah diba-talkan di Pengadilan Tinggi, pada 2016, setahun kemudian Mahkamah Agung menga-bulkan kasasi warga. Namun, pada November 2018, Mahkamah Agung mengabulkan   peninjauan kembali yang di-ajukan Kementerian Keuangan sehingga pengelolaan air bersih di Jakarta harus dikembalikan kepada swasta.

Kerja sama pengelolaan air bersih, lanjut Trubus, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, pada 18 Februari 2015. “Kalau sekarang Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim kajian, lebih baik mandatnya ditujukan membahas kelanjutan penyediaan air pasca-2023 sebab belum tentu juga PAM Jaya sanggup bila tidak dipersiapkan sejak saat ini,” tegas Trubus.

Dia menambahkan dalam upaya mengamankan target kebutuhan investasi sebesar Rp5.800 triliun pada 2020, pemerintah perlu mengeluarkan perpres yang menjadi landasan bagi keamanan investasi bagi investor.

Investor, menurutnya, butuh kepastian hukum. Kasus Palyja dan Aetra merupakan salah satu contoh adanya pemerintah daerah yang menge­luarkan kebijakan berbeda. “Ada keinginan sebagian pihak untuk menghentikan kerja sama di tengah perjalanan.” (Sug/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya