14 Serikat Buruh Siap Adakan Aksi May Day

M Iqbal Al Machmudi
29/4/2019 13:00
14 Serikat Buruh Siap Adakan Aksi May Day
Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day(ANTARAFOTO /Akbar Nugroho Gumay)

HARI buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei selalu diperingati dengan kampanye perlindungan serta upah layak bagi kaum buruh di seluruh dunia dan Indonesia. Rencananya, 14 serikat buruh akan melakukan aksi demo di hari buruh yang kerap disebut May Day tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan 14 serikat buruh yang sudah meminta izin untuk mengadakan aksi pada May Day. Namun, ia tidak merinci nama-nama serikat buruh tersebut.

Terkait pengamanan pihak kepolisian masih terus dikaji karena menunggu agenda yang diadakan oleh pihak serikat buruh selain orasi.

"Nanti masih kita data, kita masih menunggu agendanya seperti apa. Masih kita tunggu. Masih kita rencanakan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono setelah Apel Acara Operasi Keselamatan 2019 di PMJ, Senin (29/4).

Selain itu, kepolisian berharap peserta aksi May Day tetap menjaga ketertiban umum dan memperingati dengan kegiatan positif.

"Intinya adalah silakan untuk memperingati hari ulang tahun buruh dengan memanfaatkan hal yang positif, bisa melalui kegiatan donor darah, bantuan sosial ke anak yatim dan sebagainya. Itu yang sangat positif sekali," ujar Argo Yuwono.

Baca juga: Debat Keempat Harus Bahas Buruh Migran

"Diharapkan tidak menjadi ajang untuk menganggu ketertiban masyarakat, yang penting untuk ajang positif," imbuhnya.

Nantinya, buruh dari Jabodetabek sebanyak 20.000 orang akan berkumpul di Bunderan Hotel Indonesia (HI) dan melakukan long march menuju Istana Merdeka.

Untuk tahun ini, ada 10 tuntutan buruh yang akan disampaikan kepada pemerintah, tentunya untuk menciptakan kesejahteraan dan memenuhi sandang pangan serta upah layak bagi buruh.

Kesepuluh tuntutan tersebut di antaranya pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, peningkatan kualitas kinerja pengawasan, kemudian penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing. Kemudian menghentikan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) semena-mena, penghapusan sistem magang.

Selanjutnya, menurunkan harga-harga kebutuhan pokok, meningkatkan upah buruh dan menyejahterakan buruh dari segi pangan, sandang dan papan. Terakhir menghentikan kriminalisasi aktivis buruh di berbagai macam sektor.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya