Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Warga Jakarta menghasilkan ribuan ton sampah organik dan plastik setiap harinya yang harus diangkut dengan ratusan truk ke tempat pembuangan akhir di Bantargebang, Bekasi. Untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan warga Ibu Kota ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan peraturan gubernur yang melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
"Rancangan ini dibuat mengingat Jakarta itu menghasilkan 7.400 ton sampah organik dan plastik setiap harinya, diangkut ke Bantargebang dengan 1.300 truk, dan itu (sampah tersebut) akan kami kurangi dengan peraturan ini," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji dalam paparan uji publik terkait Rancangan Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Jakarta, kemarin.
Mantan Camat Tambora ini khawatir jika sampah organik dan plastik di Jakarta tidak dikurangi nantinya Bantargebang tidak mampu lagi menampung jumlah sampah warga Jakarta.
"Pemprov DKI memiliki 110 hektare aset yang ada di Bekasi, yaitu Bantargebang untuk menampung sampah. Sekarang itu gunung sampah di sana sudah sampai 40 meter tingginya. Perhitungan kami, Bantargebang itu hanya sampai 2021," jelas Isnawa.
Menurut dia, persoalan sampah utamanya yang berbahan plastik bukan lagi isu nasional, melainkan sudah menjadi isu global. Untuk itu ia mengimbau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan masyarakat mulai menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Adji, mengharapkan adanya penurunan jumlah sampah sebesar 20% atau sekitar 1.658 ton per hari pada tahun ini.
Adji melanjutkan upaya pengurangan itu dilakukan dengan menyediakan bank sampah, pembuatan kompos, pembangunan TPS (tempat pembuangan sampah) 3R, eco-office, pengolahan sampah pasar, penggunaan kantong ramah lingkungan dan gerakan penggunaan tumbler.
Perubahan paradigma
Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik menyatakan mendukung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal pengurangan penggunaan plastik.
"Kami sangat mendukung karena ini sejalan dengan pengolahan sampah ke depan, yang ingin kami tekankan, harus ada perubahan paradigma pengelolaan sampah di Indonesia," tuturnya.
Saat menanggapi soal tingginya jumlah sampah yang dihasilkan di Ibu Kota, Uso menyatakan ini merupakan tantangan besar yang harus dihadapi Pemerintah DKI Jakarta.
"Ini tantangan besar, jumlah sampahnya itu tadi kan luar biasa, 7 ribu ton lebih satu hari. Ini butuh penanganan luar biasa. Jadi, urusan sampah ini menjadi penting sekarang ini," terangnya.
Dari sisi konsumen, Staf Bidang Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalia Kurniawati mengatakan konsumen memiliki hak untuk memilih, dalam hal ini konsumen berhak untuk menentukan alternatif yang digunakan sebagai pengganti kantong belanja plastik.
Konsumen juga memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Hak ini, menurutnya, bagaimana pemerintah terkait mampu menjelaskan kepada masyrakat soal peraturan yang dibuat. (*/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved