Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ALAT peraga kampanye (APK) yang dipasang para calon anggota legislatif (caleg) mulai mengganggu wajah Kota Jakarta, terutama di kawasan permukiman.
Di sepanjang Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, misalnya, puluhan poster ukuran raksasa yang memampang wajah semringah para caleg dipajang tanpa memperhatikan estetika. Bahkan, tak sedikit yang merampas hak pejalan kaki karena poster dipasang di atas trotoar.
"Mereka pasang seenaknya di atas trotoar. Kita dipaksa jalan di antara tiang-tiang poster mereka," keluh Sri, seorang pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar Jalan Kalibata.
Tak cuma mengganggu langkah pejalan kaki, keberadaan poster yang dipasang seenaknya itu dinilainya juga telah membuat sepet di mata.
Di depan gedung-gedung, sepanjang trotoar, hingga di muka gang-gang sempit. Ukuran APK pun macam-macam, mulai ukuran kertas HVS yang dipasang di pohon-pohon hingga baliho setinggi gedung dua lantai.
Makin semrawut ketika melihat tali-tali yang dipasang untuk mengikat poster. Pohon dan tiang listrik penuh dengan lilitan-lilitan tali.
"Enggak enak melihatnya. Sayang sebenarnya karena foto para caleg itu ganteng dan cantik semua," ucap Sri setengah bercanda.
Larangan APK
Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku telah mencopot sedikitnya 13.578 APK sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 lalu.
"Dari 23 September sampai kemarin, kami bersama Satpol PP telah menertibkan sebanyak 13.578 APK," kata anggota Bawaslu DKI Puadi.
Ia meminta para caleg untuk mematuhi aturan main pemasangan APK yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi, yang kita tertibkan adalah APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, termasuk APK yang mengandung materi yang dilarang," ujar Puadi.
Berdasarkan SK yang dikeluarkan KPU, terdapat sejumlah titik lokasi yang menjadi tempat terlarang bagi pemasangan APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sejatinya, sambung dia, para pemasang APK di tempat terlarang itu telah diberitahu Bawaslu akan adanya larangan itu, sekaligus diminta untuk segera mencopotnya. Namun, pemberitahuan itu tak digubris sehingga akhirnya dicopot paksa.
"Sebelum mencopot, pasti kita beritahu dulu ke tim kampanye caleg agar mereka mencopot sendiri," ujar Puadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved