Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Menteri LHK Kritik Penanganan Sampah di Depok

MI
13/2/2019 09:20
Menteri LHK Kritik Penanganan Sampah di Depok
( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai pengelolaan sampah di Depok, Jawa Barat, masih amburadul. Itu yang membuat Depok tidak masuk dalam nominasi penerima Piala Adipura 2018.

Saat kunjungan kerja di Depok, kemarin, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah setempat bahkan telah melanggar UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasalnya, Pemkot Depok masih menggunakan pola kumpul, angkut, dan buang dalam penanganan sampah.

"Akibatnya, peningkatan jumlah populasi akan memengaruhi volume sampah yang dihasilkan. Hal ini akan menyebabkan residu atau sampah yang dihasilkan semakin banyak," ujar dia.

Siti mengatakan, penanganan sampah dengan model open dumping, yakni dengan pola kumpul, angkut, dan buang, itu akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, yakni penyumbatan badan air dan menjadi tempat perkembangbiakan organisme penyebar kuman penyakit.

"Itu berasal dari limbah cair (lindi) yang berasal dari sampah basah atau sampah organik yang terkena air hujan. Jika tidak ditata dengan baik, itu dapat menyebar ke dalam tanah dan masuk ke akuifer air tanah sehingga menyebabkan pencemaran air tanah, mencemari sumber air, dan lahan yang tidak dapat digunakan untuk tujuan lain lantaran tertutup oleh sampah," paparnya.

Hal itu, sambungnya, yang membuat Depok gagal masuk dalam nominasi penerima Piala Adipura pada 2018.

Metode landfill mining

Penilaian Menteri LHK itu pun ditanggapi Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Ardan Kurniawan.

Ia mengatakan, masalah pengelolaan sampah, pihaknya berencana menerapkan metode landfill mining untuk merevitalisasi fungsi TPA yang saat ini sudah kelebihan beban. Landfill mining adalah proses mengekstraksi material berbentuk padat dari material limbah yang sebelumnya dibuang dengan cara ditimbun di dalam tanah.

Penerapan metode itu, nantinya dilakukan proses ekskavasi dan pemindahan material dari landfill untuk tujuan daur ulang, reuse, dan composting. Termasuk di dalamnya upaya recovery material. "Dinas LHK Kota Depok hingga kini masih terus mengkaji rencana tersebut," kata Ardan.

Pekan lalu, Kepala Dinas LHK Kota Depok Etty Suryahati mengatakan, meski tidak terpilih menjadi nominasi penerima Piala Adipura 2018, pihaknya justru mendapat bantuan dana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp9 miliar. "Kita tidak malu Kota Depok gagal meraih Piala Adipura. Kita malah bangga dapat bantuan uang sebesar Rp9 miliar," ucapnya.    (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya