Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Bawaslu Cecar Anies dengan 27 Pertanyaan

Selamat Saragih
07/1/2019 21:25
Bawaslu Cecar Anies dengan 27 Pertanyaan
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISIONER Bawaslu Kota Bogor mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan 27 pertanyaan. Hampir seluruh pertanyaan terkait kehadiran Anies dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Senin, 17 Desember 2018.
 
Anies diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Setelan pemeriksaan, Anies memberikan klarifikasi terkait salam dua jari.
 
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Setelah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," kata Anies di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
 
Anies mengaku seluruh pertanyaan yang diajukan terkait pidatonya dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Dia juga mengklarifikasi soal salam dua jari yang diacungkannya dalam konferensi tersebut. Anies mengklaim apa yang diucapkannya sudah jelas. Bawaslu bisa menilai pidatonya.
 
"Waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu. Saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan," terang dia.
 
Anies sebelumnya dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies dituding melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
 
Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
 
Ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya