Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Guru Bejat Divonis 12 Tahun di PN Depok

Kisar Rajaguguk
07/1/2019 20:45
Guru Bejat Divonis 12 Tahun di PN Depok
( Oknum guru SD tersebut berinisial WA (23) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 siswa di dalam kelas/ MI/ BARY FATHAHILAH)

WALIA Rahman, 24, guru SDN di Kota Depok yang didakwa karena mencabuli belasan siswanya, menolak putusan Majelis Hakim. Penolakan itu disampaikan Walia usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/1).

Dengan sambil berdiri dan menatap Majelis Hakim, Walia menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa barat.

"Saya tidak terima hasil putusan ini. Saya masih akan banding," ujar dia.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi Andika Desianti, orang tua, penasehat hukum keluarga korban RA. Anitha Dhewi Justisia Puspokusumo, serta dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua Majelis Hakim Sri Rezeki menyatakan, terdakwa Walia terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri sehingga vonis Walia lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara. Pertimbangan hakim yang meringankan karena selama jalannya sidang, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.

"Terdakwa Walia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Sri di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/1).

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Ketika sidang perdana yakni pembacaan dakwaan hingga pledoi berlangsung tertutup. Namun sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka dan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Depok dimulai pukul 15.57 WIB selesai pukul 16.30 WIB.

"Sidang dibuka untuk umum sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku," ujar Sri.

Walia ialah guru honorer Bahasa Inggris serta pembina Praja Muda Karana (Pramuka) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 10 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Ia dihukum lantaran terbukti mencabuli 13 murid laki-lakinya di satu sekolah dasar negeri di SDN Tugu 10 Kelurahan Tugu, Cimanggis. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya