Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

700 Bangunan Liar Berdiri Pemkot Tutup Mata

KG/Hym/J-1
27/11/2018 02:40
700 Bangunan Liar Berdiri Pemkot Tutup Mata
(ANTARA FOTO/ Kahfie Kamaru)

BANGUNAN komersial dan hunian liar semakin marak di Kota Depok. Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, tercatat 700 bangunan tak berizin telah berdiri sejak empat bulan terakhir.

"Setelah kami inventarisasi, ada sekitar 700 bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdiri dalam empat bulan terakhir, baik itu ruko maupun tempat tinggal. Semuanya liar karena tidak berizin. Sayangnya kami tak bisa menindak," papar Asisten Administrasi Pemerintahan yang juga Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto.

Bangunan-bangunan liar itu, sambungnya, banyak juga yang berdiri di kawasan hijau, termasuk sempadan sungai. "Bangunan-bangunan itu dapat memicu banjir dan tanah longsor karena berdiri di pinggir sungai. Air pun jadi tak terserap maksimal," ujar Yayan.

Didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok Yamrin, Yayan menjelaskan, berdasarkan peta geologi, sebagian wilayah Kota Depok rawan longsor. Kondisi itu diperparah dengan pembangunan properti komersial, hunian vertikal, dan rumah tapak yang muncul tiap tahun tanpa memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Satpol PP pun sempat bertindak tegas dengan membongkar bangunan-bangunan yang baru berdiri tersebut pada Januari-Agustus 2018.

"Yang paling banyak bangunan komersial. Tanpa pandang bulu, kita robohkan karena melanggar aturan. Namun, setelah terbit Peraturan Wali Kota Depok No 51/2018, pengawasan dan audit bangunan-bangunan, terutama yang bersifat komersial, yang selama ini menjadi kewenangan Satpol PP berhenti," jelas Yayan.

Peraturan wali kota itu memuat ketentuan peralihan kewenangan audit dan pengawasan bangunan yang melanggar Perda IMB dari Satpol PP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Sementara itu, menurut Yayan, DPMPTSP belum siap menjalankan fungsi pengawasan tersebut. "Pejabat seksi pengawasan dan pengendalian DPMPTSP saja belum ada sampai saat ini," ucapnya.

Anggota DPRD Kota Depok Selamet Riadi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, Satpol PP sempat menegur dan memberi peringatan kepada para pemilik saat tengah membangun bangunan mereka tersebut. "Tapi mereka tetap nekat membangun dan sudah berdiri sampai sekarang. Pemkot kok diam saja?" gugatnya.

Sidang yustisi

Di Jakarta Selatan, 432 pelanggar IMB telah menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/11) lalu.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, dari sidang yustisi bangunan itu, total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2.130.250.000.

"Tahun ini ada 432 pelanggar IMB yang kita ajukan. Denda maksimal Rp50 juta dan denda minimal Rp2 juta," kata Syukria, kemarin.

Dijelaskan Syukria, pelanggaran IMB umumnya terkait dengan jarak bebas samping, jarak bebas belakang, dan melanggar garis sepadan bangunan (GSB).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik