Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

700 Bangunan di Kota Depok Langgar Aturan

Kisar Rajaguguk
25/11/2018 14:29
700 Bangunan di Kota Depok Langgar Aturan
(MI/Petugas Perlindungan Masyarakat Pemprov Banten memantau layar monitor kamera CCTV (Closed Circuit Television) di Serang, Banten, Rabu (21/11/2018). Pemprov Banten memanfaatkan pemasangan 37 kamera CCTV yang diaktifkan selama 24 jam di sejumlah persimpan)

BANGUNAN komersial dan liar semakin marak di Kota Depok. Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, tercatat 700 bangunan tak berizin berdiri sejak empat bulan terakhir. Namun sampai saat ini tidak ditindak.

Asisten Administrasi Pemerintahan yang juga Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto mengakui maraknya bangunan komersil dan ilegal di Kota Depok tersenit

“Betul, ada 700 rumah hunian tidak berizin dan melanggar Perda IMB. Bila tidak ditindak menjadi musabab hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, 700 bangunan dapat memicu munculnya banjir dan tanah longsor karena lantaran berdiri di pinggir sungai.Pasalnya, air jadi tak terserap maksimal, “ ujar Yayan. Minggu (25/11)

Didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok Yamrin, Yayan menjelaskan, berdasarkan peta geologi, sebagian wilayah Kota Depok memang rawan longsor. Namun, kondisi itu diperparah dengan pembangunan properti komersil, seperti hunian vertikal yang dibangun pengembang, dan hunian perorangan yang muncul setiap tahun.

Yayan mengaku audit dan penertiban bangunan-bangunan sempat ada oleh Satpol PP Kota Depok. Kala itu, kata Yayan, pembongkaran bangunan terutama properti komersial sempat digalakkan sejak Januari-Agustus 2018.

Baca juga: Awas, 81 Kamera CCTV Siap Pantau Pelanggaran di Jakarta

“Namun setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Pewali) nomor 51/2018, pengawasan dan audit bangunan-bangunan terutama yang bersifat komersial yang selama ini menjadi kewenangan Satpol PP berhenti, “ jelas Yayan.

Perwali Nomor 51 Tahun 2018 memuat peralihan kewenangan audit dan pengawasan bangunan yang melanggar Perda IMB dari Satpol PP ke Dinas Penanamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Yayan menduga, berhentinya audit dan penindakan, karena belum siapnya DPMPTSP. Pasalnya, sampai saat ini belum dilantiknya pejabat seksi pengawasan dan pengendalian bangunan DPMPTSP. “Menurut saya maraknya bangunan tak berizin karena belum dilantiknya pejabat bidang penegakan Perda IMB,“ jelas Yayan.

Secara terpisah, anggota Komisi DPRD Kota Depok Selamet Riadi mengaku, 50 rumah hunian permanen yang melanggar Perda IMB di kawasan Cipayung dan Sawangan, Kota Depok tidak ditindak oleh Pemkot Depok.

“Padahal DPRD sudah merekomendasikan ke Pemkot. Namun sampai saat ini tidak dibongkar. Dulu Satpol PP sudah pernah memberikan peringatan pada pemilik bangunan, tapi mereka tetap membangun dan beroperasi sampai sekarang. Tentang mereka punya IMB atau tidak, itu yang tahu Satpol PP, “ kata Selamet.

Dia menambahkan, kalau memang 50 bangunan permanen itu tidak punya IMB, maka menurutnya, Satpol PP Kota Depook harus tegas dan segera membongkar bangunan-bangunan tersebut.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan kalau memang ijin tidak ada, sebaiknya ditanyakan ke DPMPTSP Kota Depok. “ Untuk masalah bangunan tak berizin langsung saja ditanyakan ke DPMPTSP," pungkas Yayan (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya