Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
LEGISLATOR Kota Bekasi melalui tim badan anggaran (banggar) daerah meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merevisi rencana bisnis mereka. Padahal, rencana bisnis tersebut sudah dipaparkan dalam pembahasan plafon Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 beberapa waktu lalu.
“Kita sambut baik dan kalau mau direview akan kami revisi,” ungkap Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot TB Hendra, Jumat (16/11).
Baca Juga:
DPRD Kota Bekasi Minta BUMD Revisi Rencana Bisnis
Menurut Hendra, pihaknya sudah menyiapkan rencana bisnis untuk lima tahun ke depan sejak Juni lalu. Karena itu, dengan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini, pihaknya merasa tak keberatan untuk melakukan perbaikan.
“Kira-kira akan kami pilah mana yang prioritas, karena sudah disiapkan sejak jauh hari tentu cash flownya akan berubah,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, perbaikan rencana bisnis yang diminta DPRD Kota Bekasi pada BUMD yang ada berguna untuk menentukan badan usaha yang pantas diberikan pembiayaan dan penyertaan modal. Sebab, saat ini BUMD harus memiliki perencanaan bisnis yang detail. Sehingga dalam lima tahun mendatang semua perencanaan itu bisa terealisasi dan terukur.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved