Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Masyarakat Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan

Putri Anisa Yuliani
01/10/2015 00:00
 Masyarakat Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta membuat resah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan titik rawan hilangnya pemasukan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor datang dari kendaraan roda dua.

Heru menuturkan warga yang tidak disiplin dalam membayarkan pajak kendaraan roda duanya seringkali disebabkan antrian yang panjang serta jarangnya kendaraan itu digunakan. Sebagai kendaraan dengan harga terjangkau disertai kredit yang mudah, Heru mengatakan warga umumnya memiliki motor hanya untuk digunakan di lingkungan rumah saja.

"Memang yang rawan itu kendaraan roda dua. Karena banyak juga warga yang pakai motor itu hanya di lingkungan rumahnya. Tidak pergi jauh sehingga pajaknya mati pun dia tidak takut ditilang. Beda dengan yang menggunakan murni untuk beraktivitas jauh," kata Heru di Balaikota, Kamis (1/10).

Salah satu strategi untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat yang dilakukan pemprov DKI ialah dengan menyediakan unit Samsat Polda Metro Jaya di kantor-kantor kecamatan. Salah satunya sudah ada di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Heru berharap dengan adanya layanan tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraannya.

Tak hanya itu, Heru pun berupaya agar ada koordinasi dari walikota dengan jajarannya hingga camat dan lurah agar bisa mengingatkan warga yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

"Jadi kita juga minta kepada wilayah, wali kota koordinasi dengan lurahnya. Kan ada alamatnya, bisa disurati kalau sudah dua tahun tidak bayar pajak," ujar Heru.

Tak hanya potensi pajak kendaraan bermotor yang hilang, Heru menambahkan ada pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) dari apartemen. Heru mengetahui ada penjualan apartemen di bawah tangan dengan tidak menyertakan pengubahan sertifikat bangunan.

"Saya dapat laporan. Ada penjualan apartemen di bawah tangan. Kan kalau begitu saya tidak bisa tagih pajaknya," kata Heru.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Tri yang ditemui seusai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta mengatakan hal tersebut kini tengah menjadi perhatian jajarannya. Terlebih lagi di wilayah yang dipimpinnya itu banyak bangunan apartemen.

Tri pun mendorong agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan aparat yang berwenang untuk terus melakukan pendataan penduduk apartemen.

"Kita lagi kejar itu. Karena pajak kita juga banyak dari situ. Makanya saya ingin gencarkan pendataan penduduk. Kita lihat riwayat kepemilikannya apakah berbeda dengan data kependudukan," ujar Tri.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya