Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Usulan Gaji TKK Bekasi belum Masuk

(Gan/J-2)
10/11/2018 07:15
Usulan Gaji TKK Bekasi belum Masuk
(Ilustrasi)

PENCAIRAN honor pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) harus berdasarkan rekomendasi dari setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Rekapitulasi jumlah pegawai itu merupakan wewenang kepala OPD masing-masing.

Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, Sopandi Budiman, mengatakan lambat dan cepatnya honor TKK masuk ke reke-ning masing-masing tergantung pada pengajuan surat perintah membayar (SPM) para kepala OPD. Dengan pengajuan SPM, BPKAD bisa mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Sebagai bendahara daerah, kata dia, pihaknya hanya berwenang mencairkan dana apabila diminta. “Betul sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Namun, kami tidak bisa mencairkan kalau tidak ada yang mengajukan,” kata Sopandi.

Meski demikian, Sopandi mengaku hingga saat ini belum ada Kepala OPD yang mengajukan pencairan dana sebab saat ini pegawai TKK baru proses penandatanganan berkas pengajuan gaji. “Itu urusan Kepala OPD, berapa TKK yang sudah tanda tangan berkas pengajuan gaji OPD yang tahu,” tandas dia.

Pernyataan itu disampaikan Sopandi menanggapi molornya gaji untuk 11.388 pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi untuk Oktober.  Pemkot Bekasi diduga sengaja menahan gaji ribuan TKK lantaran kondisi keuangan daerah yang belum stabil.

Namun, ribuan pegawai TKK itu        akhirnya bisa bernapas lega lantaran gaji mereka untuk Oktober akan segera cair. Mereka mengaku telah menandatangani berkas gaji.

Seorang pegawai berinisial WHY, 26, mengaku dirinya sudah menandatangani berkas pengajuan honor, Kamis (8/11). Ia mengatakan sebetulnya penandatanganan berkas harus sudah dilakukan pada akhir Oktober lalu. Namun, karena adanya keterlambatan, para TKK baru meneken berkas pada pekan pertama November. “Biasanya tanda tangan berkas kan akhir bulan. Jadi, tiap awal bulan sekitar tanggal 1-3 November gaji sudah masuk,“ ungkap dia.

Dia memprediksi, butuh waktu sekitar sepekan atau 10 hari dalam proses pencairan honor itu. Setiap TKK akan mendapat honor sebesar Rp4,9 juta per bulan. Dia mengatakan untuk TKK tidak ada tambahan lain selain honor. “Akhirnya bisa tebus cincin mertua yang saya gadai, Rp1,2 juta kemarin,” seloroh WYH.

ISL, pegawai TKK lainnya, juga mengutarakan hal senada. Dirinya sudah sembilan hari ini membobol tabungan untuk menghidupi keluarga. Mereka pun kini bernapas lega. “Untung masih punya simpanan,” kata dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya