Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp120 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan mengajukan alokasi sebesar Rp64 miliar pada TA 2019 untuk membantu proses sertifikasi sedikitnya 525.655 bidang tanah di wilayah Jakarta.
“Program terobosan ini memberikan dampak yang amat positif bagi masyarakat. Hadirnya status tanah yang jelas bagi mereka bisa mengubah perjalanan hidup sebuah keluarga,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Kota, DKI Jakarta, kemarin.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anies menjelaskan legalitas kepemilikan tanah menjadi urusan paling mendasar. Dia menegaskan bahwa DKI Jakarta siap untuk menjadi tempat awal pelaksanaan terhadap terobosan-terobosan dan pengembangan serta inovasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk itu, Anies meminta lurah, camat, wali kota, dan bupati, untuk mendukung pelaksanaan PTSL itu dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN secara intensif agar target total 525.655 bidang tanah tesertifikasi bisa segera terealisasi.
“Kami berharap, jika di Jakarta dapat berjalan dengan baik, di daerah-daerah lain juga bisa terlaksana dengan lancar. Ini semua kita lakukan dalam rangka memastikan hadir keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menghibahkan dana sebesar Rp120 miliar kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program PTSL. Dengan dana sebesar itu, Pemprov DKI mendanai pendaftaran tanah atau sertifikasi tanah sebanyak 282.655 bidang tanah di Jakarta.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menambahkan, pemerintah ingin mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. Prioritasnya ialah daerah-daerah yang sangat urgen, terutama kota-kota besar.
Begitu semua tanah terdaftar, lanjutnya, maka bisa dikeluarkan sertifikat. Kemudian, urusan sengketa bisa diselesaikan, kekurangan dokumen bisa diumumkan, dan dapat mencegah konflik tanah di masa depan.
“Kami akan dengan mudah mengetahui informasi kepemilikan, lokasi, dan luas tanah hingga harga NJOP atau PBB. Berkat dukungan Gubernur (Anies Baswedan) dan jajaran mudah-mudahan target yang telah dicanangkan bisa tercapai,” jelasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved