Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
RATUSAN pedagang Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, kemarin, untuk mendesak lahan pasar itu dikembalikan kepada negara. Pasalnya hak guna bangunan yang dipegang PT Petamburan Jaya dan berlaku selama 25 tahun sudah berakhir.
“Kami akan terus menggelar demo karena nasib kami terancam jika tanah pasar tidak dikembalikan kepada negara. Jika tanah ini dikuasai PT Petamburan Jaya Raya, kami berisiko tidak bisa berdagang lagi di Pasar Kemiri Muka,” papar koordinator aksi, Sriyono.
Lahan di Pasar Kemiri Muka menjadi objek sengketa antara PT Petamburan dan Pemerintah Kota Depok. PT Petamburan membeli lahan itu dari masyarakat dan mendapat status HGB selama 25 tahun.
Saat masa kepemilikan HGB habis, Badan Pertanahan Nasional Depok menolak memperpanjang. PT Petamburan pun menggugat ke pengadilan dan menang hingga kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami minta BPN segera menuntaskan masalah aset milik pemerintah ini sehingga kami tidak terancam tergusur dan tidak bisa berdagang,” tuntut Sriyono, pedagang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved