Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPAI Dukung Penangkapan Penyebar Hoaks

Hym/J-3
06/11/2018 04:00
KPAI Dukung Penangkapan Penyebar Hoaks
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebar hoaks penculikan anak yang meresahkan masyarakat. Para pelaku yang berasal dari beberapa daerah itu menyebar berita bohong melalui media sosial Facebook.

"Apa yang dilakukan Polri merupakan komitmen melindungi anak-anak dan menegakkan UU Perlindungan Anak. Hoaks menimbulkan keresahan dan kebingungan masyarakat sehingga tidak bisa dibiarkan terus-menerus," ujar Komisioner KPAI, Maria Advianti, kemarin.

Namun, ia menyatakan, selain kasus hoaks penculikan, pihaknya juga menemukan kejadian pencu-likan yang betul-betul terjadi. "Kejadian sebenarnya terjadi di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, dan Madura, Jawa Timur. Yang di Madura, ada pemotongan organ tubuh untuk kegiatan mistis," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, kepolisian telah menangkap 10 tersangka terkait dengan penyebaran hoaks penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air JT610. Mereka ditangkap di beberapa kota di Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

"Terkait penyebar berita hoaks Lion Air sudah ada 2 tersangka diamankan dan 8 penyebar hoaks penculikan anak. Mereka menyebarkan kabar yang tidak terbukti kebenarannya dan tidak akurat," tegasnya.

Ke-10 tersangka itu menyebarkan video dan membubuhi tulisan yang berpotensi meresahkan publik. "Mayoritas dari pelaku beralasan mereka berbagi informasi dengan tujuan para pembacanya tetap waspada."

Namun, alasan berbeda diungkapkan pada kasus penyebaran kabar bohong pesawat jatuh. "Tersangka mengaku berniat untuk mengekspresikan belasungkawa terhadap korban," jelas Dedi.

Ke-10 tersangka itu ditangkap pada 1-2 November lalu. Pelaku termuda berusia 20 tahun dan tertua 41 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya