Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SEBANYAK tiga petugas reserse kriminal Polsek Kota Bekasi dikeroyok delapan pria berbadan tegap di depan pos polisi, Jalan Bintara Pradana Nomor 1, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (1/11) malam. Saat itu, ketiga petugas reskrim itu tengah menyelidiki dugaan peredaran obat terlarang di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga petugas yang menjadi korban pengeroyokan itu bernama Ipda Kabul Priyono (Panit Narkoba), Bripka M Solichin (anggota), dan Bripda Arif Prabowo (anggota).
Di saat mencari informasi dugaan peredaran obat terlarang, ketiganya mendatangi sebuah toko obat untuk meminta keterangan. Kedatangan mereka rupanya tidak disambut baik oleh penjaga toko. Bahkan, penjaga toko mencoba menggertak mereka dengan menyebut punya koneksi seorang perwira polisi di Polda Metro Jaya berpangkat komisaris.
Penjaga toko itu pun langsung menghubungi orang yang disebut sebagai koneksinya tersebut.
Hanya berselang 10 menit, datang delapan pria mengendarai empat sepeda motor ke toko obat. Tanpa bertegur sapa, dengan brutal mereka langsung menyerang tiga anggota Polsek Kota Bekasi yang sedang melaksanakan tugasnya.
Ketiga petugas itu kemudian lari menyelamatkan diri ke Pos Polisi Kota Bekasi yang ada di sekitar lokasi di Jalan Bintara Pradana. Para pria berbadan tegap dan berkulit kehitaman itu langsung mengejar tiga petugas dan memukuli mereka hingga mengalami luka robek di bagian pelipis dan tangan.
Kepala Subbagian Humas Polrestro Kota Bekasi Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan kejadian itu. Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polrestro Kota Bekasi.
“Benar ada kejadian pengeroyokan semalam, beberapa orang masih lakukan pemeriksaan,” ujarnya, kemarin.
Menurut Erna, ketiga korban menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Sementara itu, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ganjaran hukuman penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved