Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tilang-E Turunkan Pelanggaran Lantas

Ferdian Ananda Majni
02/11/2018 06:55
Tilang-E Turunkan Pelanggaran Lantas
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SISTEM tilang elektronik atau e-TLE yang mulai diberlakukan kemarin setelah uji coba selama 30 hari diyakini bakal berdampak signifikan terhadap penurunan angka pelanggaran lalu lintas. Bahkan, angka pelanggaran sudah terlihat menurun drastis sejak masa uji coba.

“Hari ini kami laksanakan penindakan. Teknisnya sama dengan uji coba, tetapi hari ini kami sudah mulai melakukan penindakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Penindakan tilang dilaksanakan di sepanjang titik penerapan tilang eklektronik, yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman. Untuk sementara, tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B.

Ia menjelaskan, proses pe­nindakan tentunya akan selaras dengan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap sistem e-TLE. Apalagi, sejumlah kendaraan yang melalui titik CCTV mulai mematuhi peraturan lalu lintas.

“Ini menandakan bahwa masyarakat sudah mengetahui di situ ada kamera CCTV sehingga mereka waspada dan tertib,” jelasnya Yusuf.

Oleh karena itu, dia optimistis jika pemasangan kamera CCTV di seluruh wilayah dan persimpangan jalan tentunya akan berdampak secara signifikan terhadap ketertiban lalu lintas. “Kalau dipasang dua tempat sudah membaik, nah seluruh Jakarta dipasang mudah-mudahan tertib juga,” lanjutnya.

Dengan adanya sistem e-TLE ini, dia berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas walaupun melewati simpang-simpang jalan yang tidak dijaga kepolisian. Apalagi, salah satu penyebab dari kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas karena ketertiban tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik mulai 1-31 Oktober. Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor ­polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

Kamera pemantau itu ­bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu ­lintas. Kemudian, data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran­ (tilang).

Yusuf menyatakan masa penindakan tilang elektronik atau e-TLE (electronic traffic law ­enforcement) berlangsnug selama 15 hari, dan jika belum membayar denda tilang akan diberlakukan pemblokiran STNK (surat tanda nomor ­kendaraan) sementara.

“Kalau belum ada penyelesaian, berarti nanti ada pemblokiran STNK sementara sampai denda terbayar,” ujarnya.

Sanksi sosial
Pengendara sepeda motor menyarankan tilang elektronik (e-TLE) diiringi sanksi sosial berupa teguran melalui pengeras suara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

“Misalnya di Bandung, para pelanggar yang terekam kamera­ pengawas diberikan teguran melalui pengeras suara yang ada di setiap persimpang­an jalan. Hal ini dapat memberikan efek jera karena video mereka akan tersebar sebagai sanksi sosial,” ujar Raka ­Daylami, pengendara, di ­Jakarta.

Raka menambahkan, ketaat­an pengendara sangat berpengaruh dengan petugas kepolisian yang biasa berjaga di sisi jalan, beda dengan kamera pengawas.

Sementara itu, pengemudi taksi daring (online), Ramon Zoebir, mendukung adanya tilang elektronik karena dinilai lebih efisien dan efektif. “Tilang elektronik itu berdasarkan rekaman visual jadi tidak ada lagi yang namanya pungutan liar atau masalah lainnya,” katanya. (Fer/Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya