Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Serapan Seluruh SKPD Depok Minim

(KG/J-2)
01/11/2018 06:45
Serapan Seluruh SKPD Depok Minim
(Ist)

SEKRETARIS Daerah Kota Depok Hardiono memanggil sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang angka penyerapan anggarannya sangat rendah. Terhadap pemanggilan itu, Hardiono menegaskan pimpinan SKPD yang berkinerja jelek akan segera dievaluasi.

“Saya akan melakukan evaluasi SKPD yang tidak mampu mengelola pekerjaan dan memaksimalkan penyerapan anggaran secara baik,“ujar Hardiono, kemarin.

Dari sejumlah SKPD Kota Depok yang dipanggil Hardiono, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki angka penyerapan anggaran paling rendah. Dinas PUPR itu, menurut Hardiono, tidak mampu mengelola pekerjaan dengan baik. Betapa tidak, sampai akhir Oktober 2018, serapan anggaran dinas itu masih di bawah 40%. “Apa guna dipertahankan kalau memang kinerjanya jelek,” katanya.

Hardiono menjelaskan dirinya telah mengultimatum kepada pimpinan SKPD untuk memacu kegiatan anggaran. “Hasil evaluasi serapan anggaran seluruh SKPD belum 50%,” jelasnya.

Menurutnya, memasuki pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBDP) harusnya realisasi anggaran sudah di atas 50%. “Saya berharap kegiatan atau program SKPD secepatnya dipacu. Jangan terjadi program yang sudah direncanakan kemudian kurang diprioritaskan,” ujarnya.

Dia juga sudah menekankan bahwa dua bulan menjelang tutup tahun kegiatan pada semua SKPD sudah terserap di atas 50%. “Ini akan menjadi faktor utama dalam penilaian kinerja pimpinan SKPD,” tandasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok Supomo mengakui dua bulan jelang akhir 2018, APBD baru terserap 40%, atau sekitar Rp168,8 miliar dari total anggaran Rp422 miliar.

Menurut Supomo, rendahnya penyerapan anggaran di Dinas PUPR karena beberapa program tidak bisa dilaksanakan. Sisi lainnya, pihaknya juga sangat hati-hati lantaran salah menerapkan kebijakan ancamannya pidana. “Kehati-hatian itulah yang membuat angka penyerapan anggaran sangat rendah, “ ungkap Supomo.

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara Peraksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Supomo, pejabat SKPD Dinas PUPR Kota Depok kurang bersemangat dan tidak optimal menjalankan program pembangunan.

Namun, Supomo mengaku optimistis mampu menambah target penyerapan anggaran dari kinerja Dinas PUPR. Supomo menilai SKPD-PUPR telah melakukan percepatan dengan melakukan perencanaan umum pengadaan yang segera dilaksanakan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya