Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2019. Selanjutnya, draf RUU APBN 2019 tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Rabu (31/10), besok.
"Apakah dapat diterima sebagai persetujuan dari draf RUU APBN Tahun 2019 dapat kita teruskan untuk pengambilan di tingkat II di rapat paripurna?" kata pimpinan Banggar Aziz Syamsuddin yang disambut dengan persetujuan anggota, di Ruang Banggar, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10).
Dalam keputusan itu, dari 10 fraksi ada tiga fraksi yang memberikan catatan, yakni PAN, PKS dan Demokrat. Adapun, satu fraksi, yakni Gerindra, tidak memberikan pendapat atas pengesahan RUU APBN 2019.
"Kami dari Fraksi Gerindra tidak memberikan pendapat atas pengesahan RUU APBN 2019," tegas Anggota Banggar DPR RI Fraksi Gerindra Willgo Zainar.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan atas persetujuannya terhadap draf RUU APBN 2019 untuk dibawa ke rapat paripurna.
"Kami menyampaikan Alhamdulillah dan puji syukur kepada Allah SWT, karena kita menyelesaikan pembahasan tahap pertama RUU APBN 2019," katanya.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang tertuang dalam draft RUU APBN 2019 tersebut, antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, nilai tukar rupiah pada angka Rp15.000 per dolar AS, dan inflasi sebesar 3,5%.
Suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,3% dan asumsi harga minyak mentah atau Indonesian crude price (ICP) pada 2019 sebesar US$70/barel. Untuk lifting minyak diperkirakan sebesar 775 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1.250 ribu barel setara minyak per hari.
Untuk penerimaan negara tertuang dalam draf RUU APBN sebesar Rp2.165,1 triliun. Belanja negara sebesar Rp 2.461,1 triliun. Angka tersebut turun dari kesepakatan dalam raker pada 17 Oktober 2018 yang sebesar Rp2.462,3 triliun.
Belanja negara mengalami penurunan lantaran anggaran untuk dana penelitian abadi sebesar Rp990 miliar dialihkan ke dalam pembiayaan negara. Juga, adanya pengurangan dana alokasi khusus (DAK) non fisik yang dikurangi sebesar Rp170 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk dana layanan pengelolaan sampah.
Jika dirinci lebih lanjut, belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.634,3 triliun dan transfer ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. Angka TKDD itu terdiri dari dana transfer ke daerah sebesar Rp756,8 triliun dan dana desa sebesar Rp70 triliun.
Meski adanya perubahan angka tersebut, defisit anggaran tetap sama yakni 1,84% terhadap PDB. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved