Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang seluruh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlambat praktik saat dinas. Sebab hal itu dapat merugikan pasien yang sudah antre sejak pukul 06.00 WIB setiap hari.
“Dokter PNS kan kerjanya di rumah sakit pemerintah. Kalau datang siang bisa jadi praktik dulu di rumah sakit lain,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (30/10).
Menurut Rahmat, Surat Izin Praktik (SIP) bisa dicabut kalau dokter PNS lebih mendahulukan praktik di rumah sakit lain dibandingkan rumah sakit pemerintah. Sebab, di rumah sakit pemerintah pasien rujukan telah mengantre sejak pagi.
“Jangan sampai kita mengecewakan masyarakat yang sudah lama menunggu sejak pagi,” kata Rahmat.
Baca Juga:
Sering Telat Praktek, Belasan Dokter di RSUD Bekasi Layak Dapat SP-3
Selain itu, Ia juga mengimbau petugas RSUD agar membuka pendaftaran pasien lebih awal. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan antrean pasien.
“Kalau orang sudah datang jam 06.00 WIB, lebih baik petugas sudah datang pukul 05.30 WIB, lalu buka pendaftaran jam 06.00 WIB,” tandas dia.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, menyampaikan saat ini pengaturan praktik dokter di rumah sakit pemerintah sudah jauh lebih baik. Namun, kebanyakan dokter praktik melakukan visit pasien dahulu di pagi hari sebelum akhirnya praktik di poliklinik.
“Kalau telat, mereka visit pasien dulu, saat ini jam praktik dokter memang kami buat lebih fleksibel,” ungkap Kusnanto.
Menurut Kusnanto, jam dinas dokter tidak bisa disamakan dengan pegawai struktural lainnya. Sebab, dokter dituntut untuk siaga 24 jam sesuai kebutuhan pasien (on call) saat dalam kondisi gawat darurat.
“Kalau kita samakan bisa jadi nanti saat pukul 16.00 WIB ada pasien gawat darurat dia engga mau datang, karena merasa jam dinasnya sudah habis,” jelas Kusnanto.
Saat ini, Kusnanto menegaskan disiplin para dokter berstatus PNS sudah lebih baik. Mereka, sudah datang sekitar pukul 07.00 WIB atau sebelum jam praktik dimulai.
Sedangkan, untuk dokter yang praktik di rumah sakit atau klinik lain tentu adalah hak mereka. Sebab, mereka memiliki hak untuk praktik di tiga tempat berbeda. Dengan catatan harus memprioritaskan praktik di rumah sakit pemerintah.
“Kalau pun ada dokter PNS yang praktek pagi di rumah sakit lain, artinya saat itu dia tidak punya jam dinas pagi di rumah sakit pemerintah, namun mereka tetap punya kewajiban 24 jam on call,” tandas Kusnanto.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved