Bupati Tersandung Korupsi, Pemkab Enggan Beri Bantuan Hukum

Gana Buana
16/10/2018 15:09
Bupati Tersandung Korupsi, Pemkab Enggan Beri Bantuan Hukum
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah itu yang tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun, kenyataannya orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, ikut tersandung kasus tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan menyatakan siap untuk bekerja sama,” ungkap Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman di Cikarang, Selasa (16/10).

Menurut Edward, dalam hal ini pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, meski pimpinan daerah ditetapkan sebagai tersangka, penyelenggaraan pemerintahan dipastikan berjalan normal, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah kini sedang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyerapan. Sebab, setelah kasus ini terbongkar terjadinya kekosongan jabatan di sejumlah dinas.

“Kami harap pegawai tetap maksimal dalam bekerja, tidak sampai menyebabkan etos kerja mengendur,” jelas dia.

Seperti yang diketahui, sedikitnya lima orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.

KPK juga menetapkan tersangka terhadap pemberi suap, di antaranya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). KPK menyita uang diduga hasil suap senilai Rp ratusan juta rupiah. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya