Juru Bicara Pemenangan Prabowo Diperiksa

Siti Yona Hukmana
16/10/2018 11:12
Juru Bicara Pemenangan Prabowo Diperiksa
Dahnil Anzar Simanjuntak.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

POLISI memeriksa Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia diperiksa terkait kasus pembohongan publik atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
 
Dahnil datang ke Polda Metro Jaya didampingi empat pengacara dari tim Prabowo-Sandi. 

"Hari ini saya datang dengan gembira. Seperti biasa, saya juga suka kok dipanggil-panggil begini. Kemarin juga dalam kasus Novel Baswedan tiba-tiba enggak tahu juntrungan-nya, saya dipanggil," kata Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (16/10).
 
Dahnil dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penyebaran informasi bohong mengenai penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. Dahnil berjanji akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
 
"Nanti setelah ini saya akan menyampaikan banyak hal. Ada yang luar biasa penting," ujar dia sambil pergi dari kerumunan wartawan.
 
Dahnil menyebut kehadirannya di Polda diketahui Prabowo Subianto. Surat panggilan dari Polda Metro Jaya diterimanya pada Jumat (12/10).
 
Dahnil adalah salah satu tim Prabowo-Sandi yang membenarkan Ratna dianiaya di Kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dahnil saat itu menyebut Ratna tidak melapor ke polisi karena takut dan trauma.
 
"Kenapa (Ratna) tak melapor, ternyata karena takut," kata Dahnil kepada Medcom.id, Selasa, 2 Oktober 2018.

Namun, Ratna akhirnya mengaku tidak pernah dianiaya dan meminta maaf. Muka lebam yang dia derita ternyata akibat operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
 
Saat ini Ratna sudah berstatus tersangka dan mendekam di Polda Metro Jaya. Ia dipenjara setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang ke Chile.
 
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya