Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Soal Etika tidak Bisa Jatuhkan Ahok

Yah/Ssr/J-1
28/3/2015 00:00
Soal Etika tidak Bisa Jatuhkan Ahok
(DOKMI)
PAKAR komunikasi politik Indra Tjipta Lesmana menyatakan permasalahan etika komunikasi yang dipersoalkan tim angket DPRD DKI tidak bisa dijadikan alat untuk melengserkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gubernur tidak bisa dijatuhkan karena soal etika. Etika tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah," kata Tjipta di depan tim angket DPRD DKI di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD, kemarin.

Pernyataan itu diucapkan Tjipta menjawab pernyataan anggota tim angket Fraksi Partai Hanura Syarifuddin yang mengkritik pelanggaran etika komunikasi Ahok melalui Tap MPR VI/2001 yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus menjaga etika dan norma.

Menurut Tjipta, latar belakang yuridis Tap MPR belum bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan Ahok, karena Tap MPR itu belum memiliki penjabaran undang-undang.

"Di undang-undang harus dicantumkan sanksi terhadap pelanggaran etika komunikasi. Susah kalau itu diambil," ungkap dia.

Meski demikian, Tjipta menyarankan agar Ahok sebagai pemimpin perlu merangkul semua pihak, terutama DPRD DKI.

Bukan pidana
Sementara itu, langkah Ahok yang mengajukan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri tanpa melibatkan DPRD DKI bukan merupakan tindak pidana. Hal itu diungkapkan ahli keuangan dari Universitas Jayabaya Soemardjijo.

Soemardjijo menjawab pernyataan anggota tim angket, Ahmad Nawawi, yang menyebut tindakan Ahok itu menyalahi peraturan dan bisa dikenai pasal pidana.

Menurut Soemardjijo, Pasal 314 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, apabila rancangan perda APBD ditolak, pemerintah bisa menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Bapak silakan baca Pasal 314. Udah baca kan? Saya sebelum mengajar di kampus, ya belajar dulu. Pemikiran politikusnya dibuang dulu," sindir Soemardjijo yang diikuti gelak tawa di ruangan.

Sementara itu, saat menjawab Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana dan Syahrial yang meminta keterangan terkait e-budgeting dalam penyusunan RAPBD 2015, Soemardjijo mengatakan e-budgeting merupakan sebuah alat atau sistem pengaturan anggaran secara elektronik untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

"Kewenangan Bapak bekerja dengan UU. Bukan dengan persepsi. Saya jangan dibawa ke arus e-budgeting. Kan semestinya sebelum ke sana dibahas dulu (DPRD dan Gubernur)," papar dia.

Soemardjijo menekankan sebaiknya DPRD mengawasi kerja pemerintah, agar APBD DKI yang dijalankan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Jakarta. "Bukan pembahasannya, melainkan nilai tambahnya. Skala prioritasnya yang dipertanyakan. Ini fungsi APBD. Misal meningkatkan kesejahteraan warga DKI, mengurangi kemiskinan, mengurangi macet, tidak ada banjir, mengurangi kriminalitas, dan praktik korupsi. Ini yang harusnya dikritisi," tukas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya