Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan pelat nomor ganjil-genap kendaraan di sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota meski perhelatan akbar olahraga se-Asia telah usai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan keputusan itu didasarkan atas keinginan Pemprov memenuhi target kecepatan rata-rata kendaraan 21 kilometer per jam. Target itu juga tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
“Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018? Itu lebih kepada pencapaian target. Target tahunan tetap di RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Setiap tahun kita bikin komitmen, 21 kilometer per jam di 41 koridor utama jalan yang ditetapkan,” jelas Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10).
Target itu, tutur Sigit, telah tercapai melalui penerapan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games lalu. Selama dua event akbar itu, terjadi peningkatan kecepatan kendaraan di ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Selain itu, ada pula percepatan waktu tempuh, penurunan angka pencemaran udara, dan peningkatan jumlah pengguna angkutan umum.
Dia mencontohkan penerapan ganjil-genap yang telah lebih dulu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman. Sejak ada sistem ganjil-genap, kecepatan rata-rata kendaraan di tiga ruas jalan itu meningkat.
“Artinya masyarakat sudah punya pola perjalanan. Hasil positif di tiga ruas jalan tersebut ialah peningkatan penggunaan transportasi publiknya,” tambah Sigit.
Perpanjangan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 diatur melalui Peraturan Gubernur No 106/ 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Namun, tidak semua masa berlaku ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games kembali diperpanjang, seperti di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.
Perpanjangan masa ganjil-genap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Tumpangan kendaraan
Di kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono menyebut kebijakan itu telah memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Selama penerapan pembatasan ganjil-genap telah terjadi perubahan yang cukup signifikan dan dirasakan masyarakat,” kata Bambang.
Dampak positif itu, katanya, masyarakat sudah mulai melirik angkutan umum sebagai alternatif transportasi menuju tempat beraktivitas. Bagi yang tetap memaksakan diri membawa kendaraan pribadi, kini masyarakat mulai berbagi tumpangan kendaraan.
“Nilai-nilai sosial itu sudah mulai menunjukkan perubahan yang cukup positif. Maka itu, kita minta kebijakan tersebut dilanjutkan sampai menemukan kebijakan yang lebih permanen untuk mengatasi kemacetan,” paparnya.
Selain penerapan sistem ganjil-genap yang masih bersifat temporer, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh sehingga bisa memastikan langkah selanjutnya. (Fer/Ssr/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved