Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
LANGKAH Pemerintah Kota Bekasi ini patut ditiru. Sebelum mengeluarkan larangan untuk warga, wali kota dan wakil wali kota lebih dulu menerapkannya untuk para pegawai.
Satu aturan yang akan segera disosialisasikan ialah upaya mengendalikan sampah nonorganik. Dasar aturan itu karena produksi sampah yang kebanyakan plastik mencapai 700 ton setiap hari. Itu terus bertambah.
“Kami mulai dulu dari aparatur sipil agar tidak memproduksi sampah plastik. Larangan kami terapkan di lingkungan pemkot dulu,” ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Sabtu (13/10).
Di Pemkot Bekasi, lanjutnya, sudah dilarang penyediaan makanan dengan kemasan plastik, termasuk air mineral. Pegawai diharuskan membawa atau menyiapkan sendiri wadah air minum.
Dalam acara rapat pun tidak boleh ada makanan dan minuman dengan menggunakan wadah plastik yang sekali buang. “Pada rapat terakhir, yang dihadiri 1.000-an pegawai, kami mencoba tidak disediakan air mineral kemasan. Kami bisa dan telah membuktikan mengurangi sampah plastik,” tambah Tri.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mencatat produksi sampah warganya setiap hari mencapai 1.700 ton. Perbandingannya 60% sampah organik dan 40% anorganik yang didominasi plastik.
Setelah aparatur pemerintah, aturan kami dilebarkan ke masyarakat. “Sasaran awalnya swalayan atau minimarket. Kami tengah mempertimbangkan membuat regulari yang melarang penggunaan kantong plastik, diganti yang lain, yang ramah lingkungan,” tandas wakil wali kota.
Keinginan Pemkot Bekasi itu mendapat dukungan anggota dewan. Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengatakan, untuk mengurangi produksi sampah nonorganik, pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan yang keras. Sasaran pertama ialah minimarket lalu melebar ke masyarakat luas.
“Kalau Kota Bekasi bisa, akan jadi percontohan secara nasional,” ujar dia.
Ariyanto mencontohkan, di luar negeri sejumlah minimarket sudah menerapkan kebijakan menggunakan kantong kertas. Untuk kalangan rumah tangga, pemerintah bisa mengimbau mereka untuk membawa tas atau keranjang setiap kali berbelanja. “Seperti dulu ke pasar bawa keranjang, itu juga bisa digalakkan lagi.” (Gan/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved