Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Ancaman Pidana Hantui Penyerapan Anggaran

(KG/X-6)
15/10/2018 05:00
Ancaman Pidana Hantui Penyerapan Anggaran
(Thinkstock)

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dilaporkan baru mampu menyerap 40% dari Rp422 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Padahal, saat ’tutup buku’ tinggal tersisa dua setengah bulan.
Rendahnya penyerapan anggaran dikatakan karena para pejabat ketakutan terhadap ancaman pidana.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Organisasi Perangkat Daerah (PPID-OPD) Dinas PUPR setempat, Supomo, mengatakan dua setengah bulan jelang akhir 2018, APBD baru terserap 40%, atau sekitar Rp168,8 miliar dari total anggaran APBD 2018 sebesar Rp422 miliar.

Menurut Supomo, belum maksimalnya serapan disebabkan saat ini masih ada beberapa program yang tidak bisa dilaksanakan dan ketakutan akan ancaman pidana terhadap pengambilan kebijakan.

“Para pejabat PUPR sangat hati-hati menggunakan anggaran. Kehati-hatian itu cenderung membuat serapan anggaran rendah, “ ujar Supomo kepada Media Indonesia, v

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang Tata Cara Peraksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Supomo, ada pejabat bidang dan seksi-seksi dinas yang tidak optimal menjalankan program pembangunan.

Sebelum PP No 43/2018 terbit 17 September 2018, para pejabat PUPR dan seksi-seksi kerap menjadi sorotan meski kegiatan sudah dilaksanakan secara maksimal dan bahkan sudah mendapat pendampingan dari kejaksaan negeri. Anggota DPRD Kota Depok Selamet Riadi H Abdul Shomad sempat meminta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkinerja buruk diganti. Indikator kinerja buruk tersebut ialah penyerapan anggaran yang rendah. (KG/X-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya