Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JUMLAH kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi meningkat. Bahkan, kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut cukup serius
“Ini bukan tren tapi memang dari catatan yang ada jumlah kriminalitas anak di bawah umur meningat,” ungkap Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Indarto, Sabtu (13/10).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kriminalitas melibatkan anak di bawah umur di antaranya tertangkapnya RSD, 17, pada Sabtu (22/9).
Ia tertangkap karena membacok kawannya sendiri WH, 17 tahun hingga ususnya terbuai di Jalan Kusuma Utara, Duren Jaya, Bekasi Timur. Motifnya karena diduga masalah asmara.
Di Bantargebang, polisi setempat menangkap empat pelajar CK, 17, GA, 18, AYH, 17, dan MD, 17. Gerombolan pelajar ini ditangkap lantaran melakukan penyerangan terhadap sekolah menengah kejuruan (SMK) Pijar Alam di Mustikajaya.
Serangan balas dendam tersebut berbuntut pada tewasnya satu orang pelajar akibat tawuran di Jalan Raya Setu-Bantargebang.
Sebelumnya, polisi menangkap A, 18, MS, 15, DAR, 15, RP, 17, dan MAS, 16. Mereka adalah pelaku penganiayaan terhadap Indra Lesmana yang tewas dalam tawuran di Jalan Raya Setu-Bantargebang. Indra tewas akibat luka bacok di sekujur tubuhnya.
Terbaru, MIP, 15 tahun, dan JIP, 17 tahun ditangkap karena merampok gerai telepon selular di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantargebang. Tersangka ini berani melukai penjaga toko dan menyekapnya. Polisi menduga tiga kawan tersangka yang kabur juga masih seumuran.
“Kualitas kejahatan ini yang harus dipikirkan bersama,” imbuh Indarto.
Menurut Indarto, pihak kepolisian tengah mendorong sluruh stakeholder terkait untuk bekerja ekstra menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk, merangkul peran sekolah dan orang tua yang lebih intens berinteraksi pada anak.
Adapun, kata Indarto, polisi telah bergerak dengan mendatangi sekolah-sekolah menjadi inspektur upacara. Selain itu, penyebaran polisi berpatroli membawa senjata lengkap menggunakan sepeda motor.
“Jika ada kerumuhan, maka akan langsung dibubarkan. Kalau ada pelanggaran pidana, pelaku segera dibawa untuk diproses hukum,” ujar Indarto. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved