Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DANA aspirasi DPRD Kota Depok menjadi sorotan. Kemarin, anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto, menyatakan seharusnya proyek-proyek yang menggunakan anggaran dana aspirasi dikelola dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
"Anggota DPRD hanya menyalurkan aspirasi konstituen mereka di daerah pemilihan. Selanjutnya proyek dan pekerjaan infrastrukturnya dikelola dinas PUPR," tuturnya, Rabu (10/10).
Ia mengingatkan fungsi DPRD ialah kontrol dan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Sangat keliru jika mereka ikut mengelola dana aspirasi langsung ke konstituen.
Dana aspirasi, jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat itu, merupakan hasil reses anggota dewan ke daerah pemilihan mereka. Usulan pekerjaan berasal dari camat, lurah, maupun warga.
Selanjutnya, aspirasi masyarakat itu harus dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. Setelah itu, menjadi kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara sebelum diajukan menjadi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dana aspirasi yang digulirkan APBD Kota Depok 2018 total sebesar Rp175 miliar. Setiap anggota dewan mengusulkan proyek senilai Rp3,5 miliar di daerah pemilihan mereka.
Proyek yang dikerjakan terdiri dari perbaikan jalan lingkungan senilai Rp2 miliar dan pembangunan rumah tidak layak huni sebesar Rp1,5 miliar.
Proyek dibagi menjadi pekerjaan-pekerjaan kecil dengan nilai kurang dari Rp200 juta sehingga tidak diharuskan melalui proses lelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved