Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Demi Becak, Pemprov DKI akan Revisi Perda Ketertiban Umum

Nicky Aulia Widadio
08/10/2018 11:17
Demi Becak, Pemprov DKI akan Revisi Perda Ketertiban Umum
Tukang becak menunggu calon penumpang di kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (29/1).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi Perda diwacanakan untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

"Kita kan menunggu Perda, kan revisi Perda lagi dikeluarin Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy di Balai Kota Jakarta, Senin (8/10).

Massdes enggan menegaskan apakah pasal tentang larangan becak akan dihapus sepenuhnya dari Perda tersebut atau diubah dengan ketentuan khusus. Yang jelas, Perda tersebut akan mengakomodasi operasional becak.

"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak). Cuma kalau belum ditetapkan (revisi Perda) saya belum bisa pastikan," tambah Massdes.

Sejauh ini, sambung Massdes, ada sekitar 1.600 pengayuh becak yang telah didata di sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Masing-masing becak dipasangi stiker sebagai tanda mereka telah didata dan boleh beroperasi. Namun, becak-becak tersebut juga dilarang beroperasi di jalan protokol, melainkan hanya di kawasan perkampungan.

Rencana penataan becak merupakan janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda tentang Ketertiban Umum melarang operasional becak.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu enggan berkomentar soal rencana revisi Perda Tibum.

Yani juga enggan menjawab ketika ditanyai soal penegakan hukum terhadap operasional becak saat ini, mengingat Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak masih berlaku hingga saat ini.

"Saya enggak mau komentar dulu," kata Yani ketika dihubungi.

Pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Sementara, pada pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya