Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Gedung Harus Miliki Sistem Proteksi Kebakaran

Intan Fauzi
08/6/2015 00:00
Gedung Harus Miliki Sistem Proteksi Kebakaran
(MI/ANGGA YUNIAR)
SI jago merah dapat beraksi dimanapun dan kapanpun sehingga sistem proteksi kebakaran harus maksimal termasuk di gedung-gedung bertingkat. Namun, gedung-gedung di Jakarta kerap melalaikan sistem proteksi kebakaran yang ditetapkan oleh dinas pemadam kebakaran.

Setiap gedung wajib memiliki sistem proteksi kebakaran, aktif maupun pasif.

“Sebuah gedung harus memenuhi sistem proteksi yang handal atau memenuhi syarat. Persyaratan suatu gedung itu terpasangnya sistem proteksi kebakaran, pasif maupun aktif. Contohnya sistem proteksi kebakaran aktif terpasangnya hydrant kebakaran, sistem alarm kebakaran, sprinkler,” kata Kepala Sie Partimnas Dinas PKPB DKI Jakarta Saipuloh di Jakarta.

Ketentuan sistem proteksi yang ditetapkan dinas pemadam kebakaran kepada setiap gedung bisa berbeda-beda. Hal tersebut ditentukan oleh luas gedung dan fungsi gedung.

“Ketentuan dilihat dari luas gedung. Jadi suatu gedung bisa tergolong suatu gedung tingkat resiko kebakarannya itu rendah, ada lagi yang sedang dan yang berat. Lalu bangunan itu peruntukannya apa, misal industri resikonya lebih tinggi dibandingkan kantor-kantor,” terang Saipuloh.

“Dari setiap klasifikasi itulah sistem proteksinya pun berbeda. Untuk yang tingkat risikonya tinggi, sistem proteksinya harus lebih ketat lagi,” sambungnya.


60% sudah penuhi cyarat

Sementara itu, kata Saipuloh, gedung-gedung tinggi di Jakarta yang sudah memenuhi syarat sekitar 60 persen dari ribuan gedung.

“Kurang lebih kisaran mencapai 60%-70% memenuhi syarat dari ribuan gedung yang ada di Jakarta,” kata Saipuloh.

Setiap gedung-gedung itu, lanjut Saipuloh, harus memiliki sistem proteksi kebakaran aktif maupun pasif. “Sebuah gedung harus memenuhi sistem proteksi yang handal atau memenuhi syarat.

Persyaratan suatu gedung itu terpasangnya sistem proteksi kebakaran, pasif maupun aktif. Contohnya sistem proteksi kebakaran aktif terpasangnya hydrant kebakaran, sistem alarm kebakaran, sprinkler” jelasnya.

Di samping itu, sistem proteksi kebakaran yang dimiliki gedung-gedung pun harus yang berkualitas handal. Saat ini, sistem proteksi kebakaran yang dimiliki oleh gedung-gedung pun masih beragam kualitasnya.

“Nah ketentuan itu harus dipenuhi setiap gedung, saat ini beraneka ragam. Ada gedung yang sudah memenuhi syarat atau handal dan ada juga yang masih kurang atau bahkan yang tidak handal atau tidak memenuhi syarat,” tandas Saipuloh.

Kemudian, gedung yang memenuhi syarat akan memiliki sertifikat atas sistem proteksi kebakaran yang laik. “Kalau yang memenuhi syarat nanti akan diberikan sertifikat laik fungsi atau bahwa gedung ini sudah memenuhi syarat tentang keselamatan kebakaran,” imbuh Saipuloh.

“Tapi yang tidak memenuhi syarat itu akan kita buatkan satu catatan, sistem proteksinya perlu diperbaiki, catatan itu yang akan kita berikan ke pengelola gedung,” sambungnya.

Petugas audit kurang


Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) DKI Jakarta setahun sekali melakukan audit sistem proteksi kebakaran terhadap gedung-gedung, milik pemerintah maupun swasta. Namun, saat ini dirasakan petugas inspektur yang mengaudit gedung-gedung itu masih kurang.

“Kewajiban kita itu melaksanakan audit eksternal terhadap gedung tersebut, melakukan pemeriksaan berkala terhadap sistem proteksi kebakaran setiap setahun sekali. Sekarang ini kan di Jakarta ada ratusan bahkan ribuan gedung sedangkan sumber daya manusia petugas inspektur pemeriksa itu sendiri terbatas,” kata Saipuloh.

Dengan keterbatasan jumlah petugas inspektur tersebut sangat dirasakan oleh dinas pemadam kebakaran. Masih banyak gedung di Jakarta yang belum terinspeksi sistem proteksi kebakarannya.

“Inspektur pun dengan keterbatasannya itu, mengakibatkan banyak gedung yang belum terinspeksi juga karena kekurangan jumlah petugas,” terang Saipuloh.

Lazimnya, audit itu dilakukan oleh empat orang untuk satu gedung. Namun, saat ini petugas inspektur dari dinas pemadam kebakaran yang melakukan audit hanya satu hingga dua orang.

“Sedangkan, melakukan audit dalam satu gedung itu bisa dilakukan oleh tiga sampai empat orang. Kita punya kadang satu sampai dua orang per gedung, padahal kita harus teliti dan melakukan pengujian berfungsi atau tidaknya,” tandasnya. (Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik