Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Produk Makanan Pasar Bebas Bahan Berbahaya

Hym/J-1
28/8/2018 01:40
Produk Makanan Pasar Bebas Bahan Berbahaya
(MI/Bary Fathahilah )

PEMERINTAH Jakarta Selatan memastikan produk makanan maupun pangan yang beredar di tengah masyarakat bebas dari bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, rhodamin B, methylen yellow, serta residu pestisida.

Kepastian itu disampaikan setelah Suku Dinas Ketahan-an Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memeriksa keamanan pangan di empat pasar di wilayah Jakarta Se-latan, kemarin.

Keempat pasar tersebut, yakni Pasar Gelael, Pasar Rumput, Pasar Bukit Duri, dan yang menjadi on the spot laboratorium pengecekan pangan, yakni Pasar Swalayan Carrefour di Jalan MT Haryono.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan Wachyuni menyatakan pengawasan pangan bertujuan mewujudkan pangan yang aman dan bebas dari bahan serta zat berbahaya.

"Sasaran pengawasan kami ialah pangan dari komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan, serta olahan yang dijual di pasar tradisional maupun pasar swalayan," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, pihak-Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian mengambil total 217 sampel bahan pangan dari keempat pasar. Rinciannya, produk pertanian sebanyak 109 sampel, produk peternakan 28 sampel, dan produk perikan-an 80 sampel.

"Alhamdulillah semua sampel dari komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan yang diambil dari pasar tersebut dalam pemeriksaan dinyatakan negatif alias bebas dari bahan berbahaya," tuturnya.

Wachyuni berharap PD Pasar Jaya dan pasar modern (swalayan) di wilayah Jakarta Selatan dapat mengelola pasar yang higienis dan aman dari bahan tambahan pangan berbahaya.

"Kita berharap PD Pasar Jaya dan pasar modern menyediakan bahan pangan produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang aman, sehat, utuh, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat di wilayah Kota Jakarta Selatan," ujar Wachyuni.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya